FSGI Dukung Surat Edaran, Guru Honorer Jadi PPPK 2027

Guntur P. · 2 min baca · 25 hari lalu · 91 dibaca
Bisik.id
FSGI Dukung Surat Edaran, Guru Honorer Jadi PPPK 2027

Gambar atau konten salah?

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengumumkan dukungan penuh terhadap Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (SE Mendikdasmen) Nomor 7/2026. Aturan ini dianggap memberikan kepastian bagi guru honorer atau guru non‑ASN, sekaligus menetapkan bahwa masa tugas mereka akan berakhir pada 31 Desember 2026.

Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, menegaskan bahwa pada 2027 guru non‑ASN yang terdaftar tetap dapat mengajar. Menurut FSGI, guru-guru tersebut akan diarahkan ke dalam skema PPPK (penuh/paruh waktu) atau kontrak baru, sehingga mereka memperoleh kepastian kerja dan perlindungan hukum.

“Intinya, tahun 2027 bukanlah pemberhentian massal, melainkan transisi status dari honorer menjadi pegawai kontrak pemerintah (PPPK) yang lebih formal. Penataan ini diprioritaskan bagi guru honorer yang terdata dalam dapodik dan database Badan Kepegawaian Negara (BKN),” kata Retno dalam keterangan tertulis pada 10 Mei 2026.

FSGI menyoroti potensi beban baru bagi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) ketika status guru berubah. Karena hanya pemerintah daerah yang bertanggung jawab menggaji pegawai, peningkatan jumlah gaji guru dapat menekan APBD. Pemerintah pusat berperan menambah penghasilan melalui bantuan tambahan pendapatan dan tunjangan profesi pendidik.

Ketua Umum FSGI, Fahriza Marta Tanjung, menegaskan pentingnya jaminan penggajian yang layak. “Jangan sampai hanya berganti status tetapi gajinya tetap menggunakan dana BOS, sehingga gajinya tetap tak layak seperti selama ini dan dibayar per triwulan sesuai turunnya dana BOS,” ungkap Fahriza.

FSGI juga mengingatkan pemerintah daerah dan DPRD provinsi/kabupaten/kota agar memastikan anggaran daerah tersedia untuk menggaji guru. “FSGI mengingatkan pemerintah daerah dan DPRD kabupaten/kota dan provinsi bahwa, alih status ke PPPK harus menjamin kepastian hukum bagi para guru honorer di sekolah negeri, dan memastikan bahwa anggaran daerah tersedia untuk mengaji para guru tersebut,” tambah Sekjen FSGI, Mansur.

Mansur menegaskan peran penting guru honorer di sekolah negeri. “Guru honorer di sekolah negeri punya peran penting dalam memberikan layanan pendidikan di sekolah. Mereka jadi garda terdepan yang siap menggantikan guru PNS yang pensiun setiap tahunnya,” jelasnya.

FSGI menghitung bahwa guru PNS yang pensiun setiap tahunnya mencapai 70 ribu orang. Jika guru non‑ASN dihilangkan, krisis guru di sekolah akan menjadi ancaman serius. (10 Mei 2026)

Dengan perubahan status ini, FSGI berharap guru honorer dapat beralih ke PPPK tanpa kehilangan hak dan kesejahteraan. Pemerintah pusat dan daerah diharapkan menyesuaikan anggaran dan kebijakan agar transisi berjalan lancar, menjaga kualitas pendidikan di sekolah negeri.

FSGISurat Edaran Menteri Pendidikan Dasarguru honorerPPPKAPBDBKNBOS

Komentar

Memuat komentar...