Fuel Surcharge 38% Diizinkan Maskapai Amid Naiknya Avtur

Tika M. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 96 dibaca
Bisik.id
Fuel Surcharge 38% Diizinkan Maskapai Amid Naiknya Avtur

Gambar atau konten salah?

Di 06 April 2026, Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengumumkan kebijakan baru yang memberi izin kepada maskapai domestik untuk menyesuaikan fuel surcharge hingga 38 % pada angkutan niaga domestik. Kebijakan ini bertujuan menanggapi kenaikan harga avtur yang dipicu konflik di Timur Tengah.

Dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Dudy menyatakan, “Berkaitan dengan ekonomi global maupun geopolitik, salah satunya adalah terhadap kenaikan avtur, dalam menetapkan fuel surcharge kami telah berkoordinasi dengan seluruh airlines yang beroperasi di Indonesia khususnya domestik. Sehingga Kami dapat menetapkan bahwa untuk kenaikan fuel surcharge adalah 38%.”

Fuel surcharge biasanya menjadi bagian dari biaya tambahan yang dipindahkan ke penumpang. Struktur biaya operasional maskapai terdiri dari biaya langsung seperti sewa pesawat, bahan bakar (avtur), pemeliharaan, jasa bandar udara, dan navigasi, serta biaya tak langsung seperti organisasi dan pemasaran. Komponen harga avtur seringkali dibebankan ke pelanggan melalui fuel surcharge.

Dudy menegaskan, “Kami tidak sepihak dalam menetapkan kenaikan fuel surcharge. Ini adalah dalam bentuk koordinasi dan masukkan dari pihak-pihak khususnya dari pihak airlines.”

Walaupun pemerintah memberi ruang bagi maskapai untuk menaikkan fuel surcharge, kenaikan total harga tiket domestik tidak boleh melebihi 13 %. Selama dua bulan ke depan, pemerintah akan memberikan insentif untuk meringankan beban operasional maskapai.

Airlangga, yang hadir dalam acara yang sama, menambahkan, “Untuk menjaga kenaikan tiket domestik menjaga kenaikan harga tiket di kisaran 9‑13% dengan langkah pertama PPN DTP 11% untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi jumlah subsidi.”

Selain itu, pemerintah telah menetapkan bea masuk 0 % untuk suku cadang pesawat. Kebijakan ini diharapkan memperkuat daya saing industri maintenance, repair, and overhaul (MRO) dengan potensi aktivitas ekonomi sekitar Rp 700 juta per tahun.

Airlangga menjelaskan, “Tahun lalu biaya masuk dari sperpat sekitar Rp 500 miliar atau setengah triliun. Kebijakan ini diperkirakan untuk memperkuat daya saing industri MRO dengan potensi aktivitas ekonomi bisa meningkat sekitar Rp 700 juta per tahun.”

Dengan langkah ini, pemerintah berupaya menjaga kestabilan operasional maskapai dan konektivitas antar wilayah di Indonesia, sambil menyesuaikan diri dengan dinamika pasar global dan kondisi geopolitik yang memengaruhi harga avtur. Kebijakan tersebut juga menandai upaya berkelanjutan untuk mendukung industri penerbangan domestik melalui koordinasi yang terstruktur dan insentif fiskal yang relevan.

Fuel surchargeAvturDudy PurwagandhiMROInsentif fiskalHarga tiket domestikGeopolitik

Komentar

Memuat komentar...