Fuel Surcharge 38% Diizinkan Maskapai Amid Naiknya Avtur
Gambar atau konten salah?
Di 06 April 2026, Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengumumkan kebijakan baru yang memberi izin kepada maskapai domestik untuk menyesuaikan fuel surcharge hingga 38 % pada angkutan niaga domestik. Kebijakan ini bertujuan menanggapi kenaikan harga avtur yang dipicu konflik di Timur Tengah.
Dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Dudy menyatakan, “Berkaitan dengan ekonomi global maupun geopolitik, salah satunya adalah terhadap kenaikan avtur, dalam menetapkan fuel surcharge kami telah berkoordinasi dengan seluruh airlines yang beroperasi di Indonesia khususnya domestik. Sehingga Kami dapat menetapkan bahwa untuk kenaikan fuel surcharge adalah 38%.”
Fuel surcharge biasanya menjadi bagian dari biaya tambahan yang dipindahkan ke penumpang. Struktur biaya operasional maskapai terdiri dari biaya langsung seperti sewa pesawat, bahan bakar (avtur), pemeliharaan, jasa bandar udara, dan navigasi, serta biaya tak langsung seperti organisasi dan pemasaran. Komponen harga avtur seringkali dibebankan ke pelanggan melalui fuel surcharge.
Dudy menegaskan, “Kami tidak sepihak dalam menetapkan kenaikan fuel surcharge. Ini adalah dalam bentuk koordinasi dan masukkan dari pihak-pihak khususnya dari pihak airlines.”
Walaupun pemerintah memberi ruang bagi maskapai untuk menaikkan fuel surcharge, kenaikan total harga tiket domestik tidak boleh melebihi 13 %. Selama dua bulan ke depan, pemerintah akan memberikan insentif untuk meringankan beban operasional maskapai.
Airlangga, yang hadir dalam acara yang sama, menambahkan, “Untuk menjaga kenaikan tiket domestik menjaga kenaikan harga tiket di kisaran 9‑13% dengan langkah pertama PPN DTP 11% untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi jumlah subsidi.”
Selain itu, pemerintah telah menetapkan bea masuk 0 % untuk suku cadang pesawat. Kebijakan ini diharapkan memperkuat daya saing industri maintenance, repair, and overhaul (MRO) dengan potensi aktivitas ekonomi sekitar Rp 700 juta per tahun.
Airlangga menjelaskan, “Tahun lalu biaya masuk dari sperpat sekitar Rp 500 miliar atau setengah triliun. Kebijakan ini diperkirakan untuk memperkuat daya saing industri MRO dengan potensi aktivitas ekonomi bisa meningkat sekitar Rp 700 juta per tahun.”
Dengan langkah ini, pemerintah berupaya menjaga kestabilan operasional maskapai dan konektivitas antar wilayah di Indonesia, sambil menyesuaikan diri dengan dinamika pasar global dan kondisi geopolitik yang memengaruhi harga avtur. Kebijakan tersebut juga menandai upaya berkelanjutan untuk mendukung industri penerbangan domestik melalui koordinasi yang terstruktur dan insentif fiskal yang relevan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
SKK Migas Catat 1,500 BOPD Saat Ini, Target 20,000 BOPD
Produksi Minyak Nasional 576k BOPD, Masih Di Bawah Target
BBM Subsidi Tetap Stabil, Harga Tidak Naik Meski Minyak Naik
Kimia Farma Menunggu Arahan Bio Farma, Danantara Siap Pisahkan
KAI Siap Luncurkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer
Perpanjang ke Bekasi, Tangerang: 48 Stasiun, 600k Penumpang
Berita Terbaru
BMKG: Hujan Ringan di Way Kanan, Lampung Sore Hari
Zamzam: Air Suci Terus Mengalir Meski Dipompa 24 Jam
Tanggal 04 Juni 2026 Dapat Dihitung 18 Dzulhijjah 1447 H
Terowongan Tijuana‑Otay, 1.000 kg Kokain Ditangkap Besar
Gejala Kulit Leukemia: Memar, Benjolan, Infeksi, dan Lainnya
Almond vs. Kacang Tanah: Pilihan Nutrisi Jantung Kesehatan
Trans Luxury Hotel Surabaya Buka, Soft Opening Rp999.000
Florentino Perez Kampanye Presiden Real Madrid dengan Mourinho
SIM Keliling Kembali Operasi di Badung dan Buleleng Pusat
