Gaji Ke-13 2026: Mulai Bayar ASN, TNI, Polri, Pensiunan

Fajar H. · 3 min baca · 3 jam lalu · 31 dibaca
Bisik.id
Gaji Ke-13 2026: Mulai Bayar ASN, TNI, Polri, Pensiunan

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Indonesia mulai memulai pencairan gaji ke‑13 tahun 2026 untuk berbagai kelompok aparatur negara, termasuk pegawai negeri sipil (ASN), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan. Pencairan ini mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Untuk pensiunan, pembayaran gaji ke‑13 dimulai pada 2 Juni 2026. PT TASPEN (Persero) mengumumkan hal ini melalui akun Instagram resmi @taspen. Dalam unggahan tersebut, TASPEN menuliskan: “Pembayaran gaji ketiga belas bagi penerima pensiun dilaksanakan paling cepat 2 Juni 2026,

Begitu juga bagi ASN aktif, pencairan gaji ke‑13 mulai dilaksanakan pada 01 Juni 2026. Besaran yang diterima berbeda-beda, tergantung golongan, jabatan, kelas jabatan, dan komponen penghasilan masing‑masing.

Poin penting dalam pencairan gaji ke‑13 tahun 2026 meliputi:

  • Besaran dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada 31 Mei 2026.
  • Gaji ke‑13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya, kecuali pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah.
  • ASN atau penerima pensiun dengan lebih dari satu status manfaat hanya menerima gaji ke‑13 satu kali, berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.
  • Penerima pensiun sekaligus tunjangan janda/duda berhak menerima gaji ke‑13 dari kedua hak tersebut.
  • ASN dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun mulai 1 Juni 2026 akan menerima gaji ke‑13 dari instansi tempat bekerja terakhir.

Kelompok penerima gaji ke‑13 tahun 2026 meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan
  • Penerima pensiun
  • Penerima tunjangan
  • Pegawai non‑ASN tertentu di lingkungan instansi pemerintah

Namun, tidak semua ASN, anggota TNI, atau Polri berhak menerima gaji ke‑13. Pemerintah menetapkan kategori yang dikecualikan, antara lain:

  • PNS, anggota TNI, atau anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
  • PNS, anggota TNI, atau anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dan gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

Besaran gaji ke‑13 bagi ASN ditentukan oleh komponen penghasilan, termasuk:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (tukin) – besaran tukin yang masuk dalam gaji ke‑13 dapat berbeda tergantung kebijakan instansi dan kemampuan fiskal pemerintah.

Untuk PPPK, perhitungan gaji ke‑13 dilakukan secara proporsional jika masa kerja belum genap satu tahun. PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak termasuk penerima gaji ke‑13. Sedangkan CPNS biasanya menerima gaji ke‑13 sebesar sekitar 80 % dari gaji pokok ditambah tunjangan sesuai jabatan. CPNS daerah dapat menerima nominal berbeda sesuai kemampuan anggaran pemerintah daerah masing‑masing.

Berikut rincian besaran gaji ke‑13 bagi beberapa kelompok penerima tertentu, sesuai lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026:

  • Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
    • Ketua/Kepala: Rp31.474.800
    • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
    • Sekretaris: Rp28.104.300
    • Anggota: Rp28.104.300
  • Pegawai Non‑PNS pada Lembaga Nonstruktural
    • Eselon I: Rp24.886.200
    • Eselon II: Rp19.514.800
    • Eselon III: Rp13.842.300
    • Eselon IV: Rp10.612.900
  • Pejabat Pelaksana Non‑ASN di Instansi Pemerintah
    • Pendidikan SD/SMP/Sederajat
      • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp4.285.200
      • Masa kerja di atas 10 hingga 20 tahun: Rp4.639.300
      • Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp5.052.600
    • Pendidikan SMA/D‑I/Sederajat
      • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp4.907.700
      • Masa kerja di atas 10 hingga 20 tahun: Rp5.347.400
      • Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp5.861.500
    • Pendidikan D‑II/D‑III/Sederajat
      • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp5.488.500
      • Masa kerja di atas 10 hingga 20 tahun: Rp5.966.100
      • Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp6.524.200
    • Pendidikan D‑IV/S‑1/Sederajat
      • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp6.591.000
      • Masa kerja di atas 10 hingga 20 tahun: Rp7.160.500
      • Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp7.825.800
    • Pendidikan S‑2/S‑3/Sederajat
      • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp7.764.100
      • Masa kerja di atas 10 hingga 20 tahun: Rp8.357.500
      • Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp9.050.500

Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026 menegaskan golongan yang tidak berhak menerima gaji ke‑13, yakni:

  1. PNS, anggota TNI, atau anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau sebutan lain yang setara.
  2. PNS, anggota TNI, atau anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dan gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan.

Informasi pencairan gaji ke‑13 dapat dipantau melalui instansi terkait maupun layanan resmi TASPEN bagi para pensiunan. Dengan pelaksanaan ini, jutaan aparatur negara dan pensiunan kini sudah menerima dana tambahan pada bulan Juni 2026, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Penerima yang memenuhi syarat akan melihat gaji ke‑13 masuk ke rekening mereka mulai 2 Juni 2026, sementara ASN aktif akan menerima pembayaran pada 01 Juni 2026. Penerima yang tidak memenuhi kriteria, seperti yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah, tidak akan menerima gaji ke‑13. Hal ini menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat selektif dan terukur, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Gaji ke-13ASNTASPENPP Nomor 9 Tahun 2026PensiunanCuti luar tanggungan negaraCPNS

Komentar

Memuat komentar...