Gaji ke-13 Aparat Sipil Negara Cair Mulai 2 Juni 2026

Surya B. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 61 dibaca
Bisik.id
Gaji ke-13 Aparat Sipil Negara Cair Mulai 2 Juni 2026

Gambar atau konten salah?

Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara mulai cair secara bertahap pada 02 Juni 2026. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masuk dalam kelompok yang berhak menerima.

Pengaturan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 03 Maret 2026. Aturan ini mencakup semua aparatur negara, termasuk PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara, serta pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Pasal 2 peraturan tersebut menyatakan: "Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 kepada aparatur negara; pensiunan; penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," kutipan pada 03 Juni 2026.

Komponen gaji ke-13 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) meliputi: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Sementara itu, gaji ke-13 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan. Tambahan ini tidak boleh melebihi penghasilan satu bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan, dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah dan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, serta kelas jabatannya.

PPPK yang menerima gaji ke-13 tunduk pada beberapa ketentuan. Jika masa kerja kurang dari satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional berdasarkan bulan bekerja, mengacu pada besaran penghasilan satu bulan. "PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum tanggal 01 Juni 2026, tidak diberikan gaji ketiga belas," menurut Pasal 9 ayat (14) c.

Dengan demikian, pemerintah menegaskan komitmen terhadap penghargaan bagi aparatur negara dan pensiunan, sekaligus menyesuaikan dengan kondisi keuangan negara dan daerah.

Gaji ke-13Aparatur Sipil NegaraPeraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2026PPPKTunjangan Hari RayaAPBNPrabowo Subianto

Komentar

Memuat komentar...