Gaji ke-13 ASN Akan Cair Juni 2026, Pemerintah Sampaikan Pada 3 Maret
Gambar atau konten salah?
Jakarta – Pemerintah mengumumkan kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Gaji ke‑13 ASN akan cair pada Juni 2026.
Pengumuman ini disampaikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026. Gaji ke‑13 dianggap sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara, sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Pasal 15 Ayat 1 menegaskan: “Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026,” bunyi Pasal 15 Ayat 1 seperti dikutip Minggu (24/5/206). Pasal 15 Ayat 2 menjelaskan bahwa bila gaji ke‑13 belum dibayarkan pada bulan Juni, maka pembayaran akan dilakukan setelah Juni 2026.
Gaji ke‑13 ASN terdiri dari gaji pokok dan beberapa tunjangan. Berikut rincian komponennya:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan bahwa anggaran gaji ke‑13 dan Tunjangan Hari Raya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Penerima meliputi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, serta Pegawai Non‑Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas di Lembaga Penyiaran Publik. Komponen gaji ke‑13 diatur sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
Pasal 9 Ayat 2 mengatur anggaran gaji ke‑13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK. Komponen yang sama diterapkan, namun tambahan penghasilan maksimal dibatasi hingga satu bulan gaji, disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah dan ketentuan peraturan perundang‑undangan.
Dengan peraturan ini, ASN diharapkan dapat merasakan manfaat tambahan pada akhir tahun fiskal. Pemberian gaji ke‑13 juga diharapkan menambah semangat kerja dan meningkatkan kesejahteraan karyawan negeri.
Gaji ke‑13 menjadi salah satu instrumen kebijakan fiskal yang dapat memacu permintaan domestik. Penerapannya diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan pengeluaran konsumen, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan ASN.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
PPPK Boleh Dapat Gaji ke-13 2026, Besar Sesuai Masa Kerja
Kebakaran 4 Ha di Bangka Barat Padam dalam 1 Jam pada 3 Juni
Wakil Bupati Iwan Tuaji Laporkan Harta Rp 6,7 Miliar
Pelantikan DPW IAEI Jambi, Gubernur Tekankan Ekonomi Syariah
BMKG: Hujan Ringan di Way Kanan, Lampung Sore Hari
Palembang: Gaji ke-13 ASN 2026, Rp 89 Miliar Alokasi
Berita Terbaru
Perpres No.27 2026: Potongan Ojek Online 8% Belum Berlaku
Brasil Bayar 203 Miliar Rupiah ke Ancelotti, Piala 2026
PPh Final 0,5% Permanen, PT Non‑Perorangan Dikeluarkan
Lirik Lagu Timur: Rindu dan Harapan di Jarak Jauh Menyusuri
Gaji Ke-13 2026: Mulai Bayar ASN, TNI, Polri, Pensiunan
Bloom Putih Anggur: Lapisan Lilin Alami, Bukan Jamur
Surabaya Target 250 Medali Emas Porprov Jatim 2027
