Gaji Ke-13 ASN Akan Dibayarkan Paling Cepat Juni 2026

Ika P. · 2 min baca · 10 hari lalu · 50 dibaca
Bisik.id
Gaji Ke-13 ASN Akan Dibayarkan Paling Cepat Juni 2026

Gambar atau konten salah?

Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. Pemberian gaji ke-13 dianggap sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa, sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Pengaturan pembayaran ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026. Peraturan tersebut menetapkan jadwal dan mekanisme pencairan gaji ke-13.

Gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. "Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026," bunyi Pasal 15 Ayat 1 seperti dikutip Minggu (24/5/206). Jika belum dibayarkan pada bulan Juni, maka pembayaran akan dilakukan setelah bulan tersebut, sesuai Pasal 15 Ayat 2.

Besaran gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan. "Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas (a) gaji pokok, (b) tunjangan keluarga, (c) tunjangan pangan, (d) tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan (e) tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya." Gaji ke-13 juga mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja.

Untuk ASN yang menerima anggaran dari daerah, sumber dana gaji ke-13 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. "Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK terdiri atas (a) gaji pokok, (b) tunjangan keluarga, (c) tunjangan pangan, (d) tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan (e) tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. (acd/acd)" Tambahan penghasilan ini disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.

Dengan demikian, gaji ke-13 akan dibayarkan sesuai pangkat dan jabatan, serta kapasitas fiskal daerah. Pembayaran ini diharapkan dapat memberikan dorongan ekonomi bagi ASN dan masyarakat luas, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga publik.

Gaji ke-13ASNPeraturan Pemerintah 9/2026Prabowo SubiantoJuni 2026TunjanganAnggaran Pendapatan dan Belanja NegaraAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Komentar

Memuat komentar...