Gaji ke-13 ASN & PPPK: Mulai 01 Juni 2026, Sesuai Pangkat

Dian P. · 3 min baca · 1 bulan lalu · 79 dibaca
Bisik.id
Gaji ke-13 ASN & PPPK: Mulai 01 Juni 2026, Sesuai Pangkat

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Indonesia akan membayarkan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 01 Juni 2026. Pertanyaan yang sering muncul ialah apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga termasuk penerima gaji ke-13 tahun ini.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 menetapkan empat kategori penerima gaji ke-13: aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Semua kategori tersebut akan menerima tambahan penghasilan di luar gaji bulanan.

Gaji ke-13 ASN merupakan pendapatan lain yang jumlahnya ditentukan berdasarkan komponen. Anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan terdiri atas:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Nominal penerima gaji ke-13 berbeda-beda sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, serta kelas jabatan. Aturan nominal di daerah dan pusat tidak sama.

Berkenaan dengan PPPK, regulasi resmi menyatakan bahwa PPPK termasuk penerima gaji ke-13 pada tahun 2026. Namun, ada beberapa ketentuan khusus yang harus dipahami:

1. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan nominal secara proporsional sesuai bulan bekerja, mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima.

2. PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender tidak diberikan gaji ke-13.

Proses pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 13 Tahun 2026 Pasal 3, yang menyatakan dua poin penting:

  • Pembayaran gaji ke-13 dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran satuan kerja berkenaan.
  • Untuk lembaga nonstruktural yang bukan satuan kerja, pembayaran gaji ke-13 dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran kementerian/lembaga/satuan kerja induk lembaga nonstruktural.

Pembayarannya dilakukan secara langsung kepada penerima. Jika tidak memungkinkan, pembayaran dapat melalui bendahara pengeluaran.

Berikut adalah besaran maksimal gaji ke-13 ASN 2026 sesuai lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, yang mencakup pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN di instansi pemerintah, lembaga non-struktural, serta perguruan tinggi negeri baru:

  • Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-strukturala
    • Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
    • Wakil ketua: Rp 29.665.400
    • Sekretaris: Rp 28.104.300
    • Anggota: 28.104.300
  • Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselona
    • Eselon I: Rp 24.886.200
    • Eselon II: Rp 19.514.300
    • eselon III: Rp 13.842.300
    • Eselon IV: Rp 10.612.900
  • Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggia
    • Pendidikan SD/SMP/sederajat
      • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.285.200
      • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
      • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
    • Pendidikan SMA/DI/sederajat
      • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.907.700
      • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.347.400
      • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500
    • Pendidikan DII/DIII/sederajat
      • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 5.488.500
      • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.966.100
      • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200
    • Pendidikan S1/DIV/sederajat
      • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 6.591.000,00
      • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 7.160.500
      • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800
    • Pendidikan S2/S3/sederajat
      • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 7.764.100
      • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 8.357.500
      • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500

Itulah penjelasan mengenai PPPK 2026 menerima gaji ke-13 atau tidak lengkap dengan nominalnya. Semoga membantu, ya. Simak Video “Video Guru Madrasah Ngadu ke DPR: Mengabdi Puluhan Tahun, Gaji Rp 300 Ribu”.

Gaji ke-13 menjadi tambahan penting bagi ASN dan PPPK, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan kompensasi ekstra. Dengan ketentuan yang jelas, para pegawai dapat menghitung penghasilan tambahan mereka dengan lebih pasti.

Gaji ke-13ASNPPPKPeraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026Masa kerjaKomponen gaji

Komentar

Memuat komentar...