Gaji ke-13 ASN & PPPK: Mulai 01 Juni 2026, Sesuai Pangkat
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Indonesia akan membayarkan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 01 Juni 2026. Pertanyaan yang sering muncul ialah apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga termasuk penerima gaji ke-13 tahun ini.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 menetapkan empat kategori penerima gaji ke-13: aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Semua kategori tersebut akan menerima tambahan penghasilan di luar gaji bulanan.
Gaji ke-13 ASN merupakan pendapatan lain yang jumlahnya ditentukan berdasarkan komponen. Anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Nominal penerima gaji ke-13 berbeda-beda sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, serta kelas jabatan. Aturan nominal di daerah dan pusat tidak sama.
Berkenaan dengan PPPK, regulasi resmi menyatakan bahwa PPPK termasuk penerima gaji ke-13 pada tahun 2026. Namun, ada beberapa ketentuan khusus yang harus dipahami:
1. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan nominal secara proporsional sesuai bulan bekerja, mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima.
2. PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender tidak diberikan gaji ke-13.
Proses pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 13 Tahun 2026 Pasal 3, yang menyatakan dua poin penting:
- Pembayaran gaji ke-13 dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran satuan kerja berkenaan.
- Untuk lembaga nonstruktural yang bukan satuan kerja, pembayaran gaji ke-13 dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran kementerian/lembaga/satuan kerja induk lembaga nonstruktural.
Pembayarannya dilakukan secara langsung kepada penerima. Jika tidak memungkinkan, pembayaran dapat melalui bendahara pengeluaran.
Berikut adalah besaran maksimal gaji ke-13 ASN 2026 sesuai lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, yang mencakup pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN di instansi pemerintah, lembaga non-struktural, serta perguruan tinggi negeri baru:
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-strukturala
- Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
- Wakil ketua: Rp 29.665.400
- Sekretaris: Rp 28.104.300
- Anggota: 28.104.300
- Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselona
- Eselon I: Rp 24.886.200
- Eselon II: Rp 19.514.300
- eselon III: Rp 13.842.300
- Eselon IV: Rp 10.612.900
- Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggia
- Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.285.200
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
- Pendidikan SMA/DI/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.907.700
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.347.400
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500
- Pendidikan DII/DIII/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 5.488.500
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.966.100
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200
- Pendidikan S1/DIV/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 6.591.000,00
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 7.160.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800
- Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 7.764.100
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 8.357.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500
- Pendidikan SD/SMP/sederajat
Itulah penjelasan mengenai PPPK 2026 menerima gaji ke-13 atau tidak lengkap dengan nominalnya. Semoga membantu, ya. Simak Video “Video Guru Madrasah Ngadu ke DPR: Mengabdi Puluhan Tahun, Gaji Rp 300 Ribu”.
Gaji ke-13 menjadi tambahan penting bagi ASN dan PPPK, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan kompensasi ekstra. Dengan ketentuan yang jelas, para pegawai dapat menghitung penghasilan tambahan mereka dengan lebih pasti.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
PPPK Boleh Dapat Gaji ke-13 2026, Besar Sesuai Masa Kerja
Kebakaran 4 Ha di Bangka Barat Padam dalam 1 Jam pada 3 Juni
Wakil Bupati Iwan Tuaji Laporkan Harta Rp 6,7 Miliar
Pelantikan DPW IAEI Jambi, Gubernur Tekankan Ekonomi Syariah
BMKG: Hujan Ringan di Way Kanan, Lampung Sore Hari
Palembang: Gaji ke-13 ASN 2026, Rp 89 Miliar Alokasi
Berita Terbaru
Surabaya Target 250 Medali Emas Porprov Jatim 2027
Hanya 8 Tim Piala Dunia 2026 Punya Pemain Lokal, 310 Luar Negeri
SPMB Jakarta 2026: Daftar Sekolah dengan Skor UTBK 2022
KAI Butuh Rp1,2 Triliun & 8.000 Petugas Perlintasan Sebidang
Dolar AS Beruat Rp 18.000, Rupiah Terdampak Kuat Pada Hari
PPPK Boleh Dapat Gaji ke-13 2026, Besar Sesuai Masa Kerja
SIM Baru Kini Verifikasi Wajah, Mulai 1 Juli 2026 Indonesia
Pria 65 Tahun di Klampok Lor Berhenti Hidup, Kembali Mati
