Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair 2 Juni 2026, TASPEN
Gambar atau konten salah?
Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan mulai cair pada Selasa, 2 Juni 2026. Penerima pensiun akan menerima pembayaran melalui PT TASPEN (Persero). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
“Pembayaran gaji ketiga belas bagi penerima pensiun dilaksanakan paling cepat 2 Juni 2026,” ujar TASPEN dalam unggahan di Instagram @taspen, dikutip Senin, 1 Juni 2026. Ungkapan tersebut menegaskan bahwa pembayaran akan segera dilakukan setelah tanggal tersebut.
Berikut beberapa poin penting dalam pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 2026:
- Besaran gaji ke-13 ditentukan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.
- Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain, termasuk potongan kredit pensiun, kecuali jika dikenakan pajak penghasilan yang ditanggung oleh penerima.
- Jika seorang aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali, berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.
- Bagi penerima yang sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, gaji ke-13 dibayarkan untuk keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda.
- Untuk pegawai ASN dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.
Secara umum, selain untuk pensiunan ASN, pencairan gaji ke-13 ditetapkan cair paling cepat pada bulan Juni 2026. Besaran gaji ke-13 berbeda-beda sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan. Komponennya terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13? Berikut kategori penerima:
- Aparatur negara termasuk PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara.
- Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
- Pegawai non-ASN tertentu di instansi pemerintah.
Namun, tidak semua PNS, TNI, dan Polri berhak menerima gaji ke-13. Dua kategori yang tidak berhak adalah:
- Yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
- Yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, di mana gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Berikut rincian besaran gaji ke-13 per golongan, berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026:
- A. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/kepala: Rp 31.474.800
- Wakil ketua/wakil kepala: Rp 29.665.400
- Sekretaris: Rp 28.104.300
- Anggota: Rp 28.104.300
- B. Pegawai Non-PNS di Lembaga Nonstruktural
- Eselon I: Rp 24.886.200
- Eselon II: Rp 19.514.800
- Eselon III: Rp 13.842.300
- Eselon IV: Rp 10.612.900
- C. Pejabat Pelaksana Non-ASN di Instansi Pemerintah
- Pendidikan SD/SMP/Sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 4.285.200
- Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun: Rp 4.639.300
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
- Pendidikan SMA/D-I/Sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 4.907.700
- Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun: Rp 5.347.400
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500
- Pendidikan D-II/D-III/Sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 5.488.500
- Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun: Rp 5.966.100
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200
- Pendidikan D-IV/S-1/Sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 6.591.000
- Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun: Rp 7.160.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800
- Pendidikan S-2/S-3/Sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 7.764.100
- Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun: Rp 8.357.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500
- Pendidikan SD/SMP/Sederajat
Gaji ke-13 menjadi bagian penting dalam paket kompensasi bagi ASN dan pensiunan. Penerimaan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan tunjangan tambahan selama bulan raya, sekaligus menghargai jasa yang telah diberikan oleh para aparatur negara. Dengan sistem pembayaran yang teratur dan transparan, diharapkan para penerima dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik selama periode liburan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Nasabah Maybank: Reksa Dana Jatuh Tempo 2023 Belum Cair
IHSG Sentuh 6.300, Saham Konglomerat Jadi Motor
China Beri Peringkat Utang Tertinggi ke Indonesia
Sandwich Generation: 82,96% Rumah Tangga Masih Bergantung pada Lansia
Bank Mandiri Perkuat Keamanan Siber Digital
Menkeu Bantah Rumor S&P Turunkan Peringkat Indonesia
