Gaji ke-13 Mulai 02 Juni, ASN, TNI, Polri, Pensiunan
Gambar atau konten salah?
Makassar – Bagi Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri, dan para pensiunan, kabar baik datang hari ini. Pemerintah memulai pencairan gaji ke‑13 tahun 2026 mulai 02 Juni 2026.
Pencairan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa gaji ke‑13 dapat dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.
PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa pembayaran gaji ke‑13 bagi para pensiunan akan dimulai pada 02 Juni 2026. Keterangan ini diambil dari unggahan Instagram Taspen yang dikutip pada hari Selasa, 02 Juni 2026.
Berikut beberapa ketentuan penting yang diungkapkan oleh Taspen melalui akun Instagramnya:
- Besaran gaji ke‑13 ditentukan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.
- Gaji ke‑13 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain, kecuali potongan pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah.
- Jika seorang aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ke‑13 hanya dibayarkan satu kali, berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.
- Untuk penerima sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, gaji ke‑13 dibayarkan untuk kedua status tersebut, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda.
- Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 01 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke‑13 tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.
Komponen utama yang membentuk gaji ke‑13 ASN meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan kebutuhan pokok
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja
Untuk pensiunan, nominal yang diterima disesuaikan dengan gaji bulanan terakhir sesuai golongan. Khusus untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), besaran gaji ke‑13 turut disesuaikan dengan masa kerja. Pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima, namun jumlahnya dihitung secara proporsional berdasarkan lamanya masa kerja. PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan kalender tidak termasuk sebagai penerima, sehingga tidak memperoleh gaji ke‑13 pada tahun tersebut.
Berikut rincian nominal gaji ke‑13 berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026:
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/kepala: Rp 31.474.800
- Wakil ketua/wakil kepala: Rp 29.665.400
- Sekretaris: Rp 28.104.300
- Anggota: Rp 28.104.300
- Pegawai Non‑PNS di Lembaga Nonstruktural
- Eselon I: Rp 24.886.200
- Eselon II: Rp 19.514.800
- Eselon III: Rp 13.842.300
- Eselon IV: Rp 10.612.900
- Pejabat Pelaksana Non‑ASN di Instansi Pemerintahan
- Pendidikan SD/SMP/Sederajat
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.285.200
- Masa kerja > 10 ≤ 20 tahun: Rp 4.639.300
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.052.600
- Pendidikan SMA/D‑I/Sederajat
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.907.700
- Masa kerja > 10 ≤ 20 tahun: Rp 5.347.400
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.861.500
- Pendidikan D‑II/D‑III/Sederajat
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.488.500
- Masa kerja > 10 ≤ 20 tahun: Rp 5.966.100
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.524.200
- Pendidikan D‑IV/S‑1/Sederajat
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.591.000
- Masa kerja > 10 ≤ 20 tahun: Rp 7.160.500
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.825.800
- Pendidikan S‑2/S‑3/Sederajat
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 7.764.100
- Masa kerja > 10 ≤ 20 tahun: Rp 8.357.500
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 9.050.500
- Pendidikan SD/SMP/Sederajat
Untuk memahami tata cara pembayaran, pemerintah telah menerbitkan aturan teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Aturan ini menjelaskan bahwa gaji ke‑13 dibayarkan secara langsung kepada penerima melalui rekening masing-masing. Proses pencairan dilakukan oleh instansi terkait berdasarkan mekanisme penganggaran dan pembayaran yang telah ditetapkan pemerintah.
Para ASN, pensiunan, dan penerima tunjangan yang ingin mengetahui ketentuan lengkap mengenai tata cara pembayaran gaji ke‑13 dapat mengunduh dokumen PMK Nomor 13 Tahun 2026 melalui tautan yang tersedia di situs resmi pemerintah.
Dengan demikian, pencairan gaji ke‑13 tahun 2026 telah dimulai, memberikan manfaat tambahan bagi aparatur negara, TNI, Polri, dan pensiunan. Informasi ini diharapkan membantu para penerima memahami besaran dan prosedur pembayaran yang berlaku.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
