Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Bayar Paling Cepat 01 Juni

Dani L. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 103 dibaca
Bisik.id
Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Bayar Paling Cepat 01 Juni

Gambar atau konten salah?

Pada 01 Januari 2026, pensiunan PNS akan memperoleh Gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.

Pemberian Gaji ke-13 ini merupakan wujud penghargaan bagi aparatur negara yang telah purna tugas.

Aturan pemberian Gaji ke-13 dimuat dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, yang menyatakan pensiunan mendapat manfaat pensiun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Para penerima Gaji ke-13 tahun 2026 meliputi pensiunan PNS, prajurit TNI, Polri, serta pejabat negara.

Berikut jadwal pencairan dan estimasi nominalnya.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026

Menurut Pasal 15, Gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada 01 Juni 2026. Bila belum dibayarkan, pembayaran akan dilakukan setelah 01 Juni 2026. Jadwal ini sama seperti tahun sebelumnya.

Besaran Gaji ke-13 ditentukan dari komponen penghasilan bulan 01 Mei 2026. Penerima akan menerima jumlah penuh tanpa potongan iuran atau lainnya. Namun, pembayaran dapat dikenai pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan beban pajak ditanggung pemerintah.

Pemberian Gaji ke-13 bagi ASN didasarkan pada komponen berikut, yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Nominal Gaji ke-13 berbeda-beda sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, dan kelas jabatan. Aturan nominal di daerah dan pusat juga tidak sama.

Besaran Gaji 13 PNS 2026

Berikut besaran maksimal bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, lembaga non-struktural, dan perguruan tinggi negeri baru, sesuai lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026:

  • 1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural
    • Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
    • Wakil ketua: Rp 29.665.400
    • Sekretaris: Rp 28.104.300
    • Anggota: Rp 28.104.300
  • 2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon
    • Eselon I: Rp 24.886.200
    • Eselon II: Rp 19.514.300
    • Eselon III: Rp 13.842.300
    • Eselon IV: Rp 10.612.900
  • 3. Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
    • Pendidikan SD/SMP/sederajat
      • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.285.200
      • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
      • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
    • Pendidikan SMA/DI/sederajat
      • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.907.700
      • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.347.400
      • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500
    • Pendidikan DII/DIII/sederajat
      • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 5.488.500
      • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.966.100
      • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200
    • Pendidikan S1/DIV/sederajat
      • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 6.591.000
      • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 7.160.500
      • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800
    • Pendidikan S2/S3/sederajat
      • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 7.764.100
      • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 8.357.500
      • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500

Simak video “Video Istana: Gaji ke-13 & THR ASN Bukan Bagian Efisiensi, Akan Dibayarkan”.

Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS pada 01 Januari 2026 akan dibayarkan pada 01 Juni 2026, dengan nominal yang disesuaikan pangkat, jabatan, dan masa kerja. Pembayaran tidak dipotong iuran lain, namun dapat dikenai pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah. Besaran gaji berbeda antara pusat dan daerah, serta tergantung pendidikan dan pengalaman kerja. Penerima termasuk prajurit TNI, Polri, dan pejabat negara juga akan menerima pembayaran sesuai ketentuan yang sama.

Gaji ke-13pensiunan PNSPP Nomor 9 Tahun 2026pajak penghasilanASNpangkat jabatanmasa kerjatunjangan

Komentar

Memuat komentar...