Gaji Ke‑13 2026: Target Juni, Banyak Pegawai Menunggu
Gambar atau konten salah?
Bulan ini sudah menjadi bulan yang dinantikan oleh banyak pegawai negeri. Namun, bagi sebagian besar, gaji ke‑13 tahun 2026 belum masuk ke rekening. Tidak sedikit yang merasa sendiri, karena masih menunggu tanggal cairnya. Meskipun diumumkan akan mulai di bulan Juni, kenyataannya tidak semua orang akan menerima uang ini pada saat yang sama.
Pemerintah menempatkan aturan resmi pada PP Nomor 9 Tahun 2026, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 03 Maret 2026. Peraturan ini menjadi landasan bagi pembayaran gaji ke‑13 dan menjelaskan siapa saja yang berhak serta kapan pembayaran dilakukan.
Gaji ke‑13 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara. Selain itu, pemerintah ingin membantu biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru. Dengan demikian, gaji tambahan ini juga dimaksudkan untuk meringankan beban keluarga.
Pasal 15 ayat (1) dan (2) PP Nomor 9 Tahun 2026 menyatakan bahwa pembayaran gaji ke‑13 dapat dilakukan paling cepat pada 01 Juni 2026. Jika suatu instansi belum dapat melaksanakan pembayaran pada bulan tersebut, maka pembayaran dapat dilaksanakan setelah 01 Juni 2026. Namun, target awal tetap berada pada bulan Juni.
Penerima gaji ke‑13 tidak terbatas pada pegawai negeri sipil aktif. Peraturan mencakup PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, serta penerima pensiun dan tunjangan. Jadi, siapa saja yang berada dalam lingkup aparatur negara dapat memperoleh gaji tambahan ini.
Besaran gaji ke‑13 tidak seragam. Nilainya disesuaikan dengan jabatan, pangkat, dan komponen penghasilan. Secara umum, gaji ke‑13 dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026. Komponen yang dimasukkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja.
Meskipun terlihat sebagai hak umum, ada kondisi tertentu yang membuat seseorang tidak berhak. Misalnya, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara tidak termasuk penerima. Selain itu, ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dan gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan, juga tidak menerima gaji ke‑13 dari pemerintah.
Dengan demikian, gaji ke‑13 tahun 2026 menjadi tambahan pendapatan bagi banyak aparatur negara, namun tidak semua orang otomatis mendapatkannya. Penerima akan menerima pembayaran mulai 01 Juni 2026, tergantung kesiapan administrasi masing‑masing instansi. Bagi yang tidak memenuhi syarat, pembayaran tidak akan diberikan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Cuaca Berawan Surabaya Hari Ini, Suhu 24-34°C Kelembapan
Surabaya Tampilkan Jadwal Sholat Lengkap 4 Juni 2026
Kebijakan Baru Pemerintah Mengurangi Plastik Sekali
Gudang Semen Terbakar di Nganjuk, Tidak Ada Korban Jiwa
Jadwal Sholat Jawa Timur 04 Juni 2026: Subuh Paling Awal
Kemensos Atensi Rp284,8 Juta Ke 126 Penerima Tulungagung
Berita Terbaru
Wakil Bupati Iwan Tuaji Laporkan Harta Rp 6,7 Miliar
Penurunan Wisnus Bali 4,14% Tahun Ini, 2,03% Bulanan
Jaga Kolam Ikan Rumah Bersih: Tips Pembersihan dan Nutrisi
Air Kelapa 15 Hari: Hidrasi, Pencernaan, Berat Badan
Praearcturus Gigas: Kalajengking Raksasa 1 Meter di Era Devon
Pelantikan DPW IAEI Jambi, Gubernur Tekankan Ekonomi Syariah
Bayi Ditemukan Telantar di Sungai Cibinong, Cibogo
Vlahovic Lepas dari Juventus, Cari Klub Baru Luar Italia
