Gaji ke‑13 ASN Daerah Terbatas, Hanya 5 dari 546 Menyalurkan
Gambar atau konten salah?
Di banyak daerah, para Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menunggu gaji ke‑13. Meskipun pemerintah sudah mulai menyalurkannya sejak 02 Juni 2026, data menunjukkan bahwa pembayaran di lingkungan pemerintah daerah masih sangat terbatas.
Menurut data terbaru dari Kementerian Keuangan, hanya lima dari enam ratus empat puluh enam pemerintah daerah yang sudah menyalurkan uang tersebut kepada pegawainya. Angka ini mencerminkan realisasi gaji ke‑13 yang masih sangat minim di tingkat daerah.
“Per tanggal 2 Juni 2026, gaji ke‑13 bagi Aparatur Negara di Pemda telah direalisasikan sebesar Rp414,6 miliar untuk 72.854 pegawai yang telah dilakukan oleh 5 Pemda dari 546 Pemda atau baru 0,92 persen,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, dalam keterangan tertulis.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 mengatur bahwa gaji ke‑13 dapat dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Dalam peraturan tersebut disebutkan, “Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026.”
Karena ketentuan tersebut bersifat umum, jadwal pencairan di setiap wilayah dapat berbeda. Pencairan tergantung pada kesiapan administrasi dan proses penganggaran masing-masing pemerintah daerah. ASN yang belum menerima gaji ke‑13 disarankan menunggu pengumuman resmi dari provinsi, kabupaten, atau kota tempat mereka bekerja.
Berbeda dengan daerah, penyaluran gaji ke‑13 untuk ASN di pemerintah pusat hampir selesai. Hingga 02 Juni 2026, 8.838 satuan kerja (satker) atau sekitar 99,3 persen telah menyalurkan uang tersebut. Total pembayaran yang sudah direalisasikan mencapai Rp13,9 triliun untuk 2.353.392 pegawai dan personel pemerintah pusat.
Rinciannya sebagai berikut:
- PNS: Rp7,559 triliun untuk 902.265 pegawai.
- PPPK: Rp1,203 triliun untuk 387.311 pegawai.
- Anggota Polri: Rp1,897 triliun untuk 477.433 personel.
- Prajurit TNI: Rp3,078 triliun untuk 574.824 personel.
- Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN): Rp132,8 miliar untuk 11.559 pegawai.
Gaji ke‑13 juga sudah dicairkan kepada para pensiunan. Hingga awal 01 Juni 2026, pembayaran mencapai Rp9,73 triliun kepada 3.097.677 pensiunan, setara dengan 79,27 persen dari total penerima. Rinciannya meliputi:
- PT Taspen: Rp8,30 triliun untuk 2.600.927 pensiunan.
- PT Asabri: Rp1,42 triliun untuk 496.750 pensiunan.
Siapa saja yang berhak menerima gaji ke‑13 tahun 2026? Pemerintah menetapkan penerima sebagai berikut:
- ASN atau PNS
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan
Besaran gaji ke‑13 mengacu pada penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026. Nominal yang diterima setiap pegawai berbeda‑beda tergantung pangkat, golongan, jabatan, dan kelas jabatan. Pemerintah juga menetapkan besaran gaji ke‑13 bagi pimpinan lembaga non‑struktural dan pegawai non‑ASN. Sebagai gambaran, pimpinan lembaga non‑struktural menerima sekitar Rp31,4 juta, sedangkan pegawai non‑ASN menerima nominal yang disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja, mulai dari sekitar Rp4 juta hingga lebih dari Rp9 juta.
Hingga 02 Juni 2026, pencairan gaji ke‑13 PNS daerah masih sangat terbatas. Dari 546 pemerintah daerah, baru lima yang telah menyalurkan pembayaran kepada ASN. Meskipun demikian, pemerintah telah memastikan bahwa gaji ke‑13 mulai dicairkan pada bulan Juni 2026 sesuai ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026. Bagi ASN daerah yang belum menerima gaji ke‑13, pencairan akan mengikuti kesiapan administrasi dan kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Oleh karena itu, pegawai disarankan untuk terus memantau informasi resmi dari instansi atau pemerintah daerah tempat bekerja.
Gaji ke‑13, yang biasanya datang menjelang tahun ajaran baru, diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak dan pengeluaran keluarga. Namun, realitasnya masih menunggu proses administrasi di tingkat daerah, sementara pusat sudah hampir menyelesaikan pembayaran kepada seluruh pegawai dan pensiunan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Bandung Menghadapi Krisis Sampah, Usulan Darurat Ditolak
PHK Nasional 2026 Turun Setengah, Jawa Barat Paling Banyak
Cek Status PIP Juni 2026: Cara Mudah Melihat Pencairan
BKN Tegaskan CPNS 2026 Belum Dibuka, Hindari Hoaks Online
MBG Jadi Sumber Pendapatan bagi Relawan Miskin Penghentian BGN
Beasiswa Garuda 2026: Peluang Penuh Dana untuk Siswa SMA
Berita Terbaru
Bulan Bung Karno: Menyimpan Tiga Momen Penting Sejarah
Probolinggo Raih Pengendalian Inflasi ke‑3 Nasional 2026
Garuda Siap Hadapi Oman, Fokus Perbaikan Penyelesaian
SpaceX IPO: Musk Menjual Saham $866,5 Miliar, Target $1,77 T
ITS Buka Gelombang Kedua Seleksi SMITS ACE 2026 09‑24 Juni
Galungan & Kuningan Rabu 17 Juni & Sabtu 27 Juni, Pawukon
Game Tebak Gambar Hewan Uji Wawasan Santai, Seru Pesta
Lagu 'Mas Bahlil Ganteng' Memicu Tren Bolu Ketan Kreatif
