Gaji ke‑13 ASN, PPPK, Pensiunan Cair Juni 2026, Jatuh Tempo

Agus P. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 117 dibaca
Bisik.id
Gaji ke‑13 ASN, PPPK, Pensiunan Cair Juni 2026, Jatuh Tempo

Gambar atau konten salah?

Gaji ke‑13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pensiunan akan segera cair pada Juni 2026. Pemerintah mengatur jadwal ini melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026.

Anggaran gaji ke‑13 ini berasal dari Dana Perimbangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk ASN yang bertugas di Lembaga Penyiaran Publik, dan dari Dana Perimbangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk ASN di daerah. Komponen tunjangan yang termasuk dalam gaji ke‑13 meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (hanya untuk APBN)

Untuk pensiunan, komponen yang dibayarkan adalah:

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan

PPPK memiliki aturan khusus. Jika masa kerja kurang dari satu tahun, gaji ke‑13 diberikan secara proporsional. PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 01 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji tersebut. Besaran gaji ke‑13 juga disesuaikan dengan jabatan, golongan, dan masa kerja. Berikut rincian nominalnya:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

  • Ketua/Kepala atau sebutan lain: Rp 31.474.800
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala atau sebutan lain: Rp 29.665.400
  • Sekretaris atau sebutan lain: Rp 28.104.300
  • Anggota: Rp 28.104.300

Pegawai Non‑Pegawai ASN di Lembaga Non‑Struktural setara Eselon

  • Eselon I: Rp 24.886.200
  • Eselon II: Rp 19.514.300
  • Eselon III: Rp 13.842.300
  • Eselon IV: Rp 10.612.900

Pegawai Non‑Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi

  • A. Pendidikan SD/SMP/sederajat
    • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 4.285.200
    • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
    • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
  • B. Pendidikan SMA/DI/sederajat
    • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 4.907.700
    • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.347.400
    • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500
  • C. Pendidikan DII/DIII/sederajat
    • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 5.488.500
    • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.966.100
    • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200
  • D. Pendidikan S1/DIV/sederajat
    • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 6.591.000,00
    • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 7.160.500
    • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800
  • E. Pendidikan S2/S3/sederajat
    • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 7.764.100
    • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 8.357.500
    • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500

Perlu diingat bahwa tambahan penghasilan maksimal yang dapat diterima per bulan oleh instansi daerah disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah dan ketentuan peraturan perundang‑undangan. Nominal gaji ke‑13 yang diterima akan berbeda-beda sesuai jabatan, golongan, dan masa kerja.

Para penerima gaji ke‑13 diimbau untuk waspada terhadap informasi palsu yang beredar di media sosial. Jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.

Artikel ditulis oleh Eme Arapenta Tarigan, Peserta Program Maganghub Kemnaker.

Gaji ke‑13 merupakan tunjangan tambahan yang dibayarkan pada akhir tahun. Dengan jadwal pencairan yang jelas, ASN, PPPK, dan pensiunan dapat merencanakan keuangan mereka. Namun, perbedaan nominal berdasarkan jabatan dan masa kerja menuntut pemahaman yang tepat agar tidak ada kebingungan saat menerima pembayaran. Waspada terhadap tipuan dan pastikan data diri aman.

Gaji ke‑13ASNPPPKpensiunanPeraturan PemerintahDana PerimbanganTunjanganWaspada tipuan

Komentar

Memuat komentar...