Gaji Manajer Koperasi Desa Ditanggung APBN Dua Tahun
Gambar atau konten salah?
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa gaji untuk manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) pada tahap awal akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Skema ini direncanakan berlangsung selama dua tahun pertama operasional. Setelah masa itu berlalu, pembiayaan akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing koperasi.
"Sementara (gaji manajer KDKMP dari) APBN selama 2 tahun. Setelah itu kan mandiri," kata Ferry saat ditemui di Hotel Westin, Jakarta Selatan, pada Selasa, 28 Juli 2026.
Ferry menjelaskan bahwa aturan mengenai penggajian manajer KDKMP akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih. Dokumen peraturan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelesaian akhir. Dalam Perpres itu, akan diatur pula masa transisi di mana KDKMP berada di bawah pengelolaan PT Agrinas Pangan Nusantara, dengan batas waktu maksimal dua tahun.
Setelah periode dua tahun itu berakhir, Ferry menyebut biaya gaji manajer akan ditanggung oleh koperasi itu sendiri. Sumber dananya berasal dari pendapatan yang diperoleh dari berbagai kegiatan usaha yang dijalankan koperasi. "Iya, dari pendapatan koperasi," jelasnya.
Menurut Ferry, pembiayaan dari APBN hanya diperuntukkan bagi posisi manajer. Sementara itu, gaji untuk pengelola atau pegawai koperasi lainnya akan dibayarkan dari pendapatan internal koperasi. Adapun anggota koperasi akan mendapatkan bagian mereka melalui pembagian sisa hasil usaha (SHU).
"Ya manajer, kalau pegawai kan harus digaji kan dari internal. Ini manajernya aja," terang Ferry.
Skema ini menunjukkan bahwa pemerintah hanya memberikan dukungan awal untuk memastikan koperasi dapat berjalan. Setelah dua tahun, setiap koperasi diharapkan sudah mandiri secara finansial dan mampu membiayai operasionalnya sendiri, termasuk gaji manajer, dari hasil usaha yang mereka kelola.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BEI: Standalone Market Bukan Kategori Terendah MSCI
IHSG Anjlok 10,76%, Rupiah Tembus 18.000 Usai MSCI Umumkan Downgrade
BEI Kaget MSCI Umumkan Potensi Status Baru Lebih Cepat dari Jadwal
IHSG Melemah, Investor Asing Jual Rp 2,92 Triliun
Menkeu: Riset Jerman Buktikan MSCI Tak Selalu Benar
Airlangga Kaget MSCI Umumkan Lebih Cepat soal Status Pasar Modal RI
