Gakkumhut Tinjau Sampah di Gunung Gede Pangrango Pemerintah

Bayu K. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 89 dibaca
Bisik.id
Gakkumhut Tinjau Sampah di Gunung Gede Pangrango Pemerintah

Gambar atau konten salah?

Di Gunung Gede Pangrango, Kabupaten Cianjur, para pendaki baru saja menemukan kondisi yang tidak diinginkan. Setelah lebih dari satu minggu penutupan, jalur pendakian kembali dibuka, namun dipenuhi sampah. Kebersihan yang terancam, terutama kemasan makanan, membuat alam tercemar.

Reaksi cepat datang dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Kementerian Kehutanan. Direktur Jenderal, Dwi Januanto Nugroho, mengumumkan akan melakukan penyelidikan. Ia akan menelusuri apakah sampah tersebut berasal dari pendaki jalur resmi atau jalur ilegal.

“Dan memang problemnya adalah memang ada jalur‑jalur yang memang tidak terkontrol dan ketika jalur‑jalur tidak terkontrol itu juga menjadi PR,” kata Dwi di Bandung, Selasa (28 April 2026). Ia menegaskan bahwa masalah sampah di Gunung Gede Pangrango adalah masalah bersama. Menurutnya, solusi memerlukan kolaborasi semua pihak.

“Kami akan kolaborasi dengan kawan‑kawan di Gede Pangrango karena Taman Nasional itu tidak bisa dikelola sendiri, kita harus menggandeng juga mitra‑mitra masyarakat. Di mana masyarakat juga menjadi pelaku lah, menjaga lah,” ujarnya. Dwi menambahkan bahwa bila ada bukti sampah berasal dari jalur ilegal, pihaknya tidak akan segan menutup jalur tersebut secara permanen.

“Nah nanti kita coba penertiban juga jalur‑jalur ilegal kalau memang diperlukan,” tambahnya. Ia menekankan pentingnya penertiban jalur ilegal, yang seringkali tidak teratur dan menjadi tempat aktivitas tidak resmi.

Masalah ini tidak hanya terjadi di Gede Pangrango. Dwi mengingatkan pendaki di seluruh Indonesia untuk menjaga kebersihan. Ia menegaskan bahwa minat masyarakat terhadap aktivitas alam bebas harus diimbangi dengan kesadaran akan keselamatan dan etika di kawasan hutan.

“Gunung bukan arena untuk menantang alam secara serampangan. Gunung adalah ruang hidup, kawasan bernilai ekologis, sekaligus tempat manusia belajar rendah hati. Setiap pendaki wajib memastikan keselamatan dirinya, mematuhi aturan kawasan, tidak meninggalkan sampah, tidak menyalakan api sembarangan, tidak merusak vegetasi, dan tidak mengganggu satwa liar,” jelas Dwi. Ia menekankan bahwa kecintaan terhadap alam harus dibuktikan melalui tindakan nyata.

Menurutnya, pendaki tidak cukup hanya mengagumi keindahan gunung, tetapi juga harus hadir sebagai garda terdepan penjaga kelestarian hutan. “Mencintai gunung berarti menjaga jalurnya, membawa turun kembali sampahnya, menghormati petugasnya, mematuhi kuota dan prosedur pendakian, serta tidak melakukan aktivitas yang merusak kawasan. Keselamatan pendakian dan kelestarian hutan adalah satu kesatuan,” terangnya.

Dia juga mengingatkan bahwa kawasan hutan, termasuk kawasan konservasi dan taman nasional, memiliki aturan hukum yang ketat. Aktivitas ilegal seperti perburuan satwa liar, pembalakan, perusakan vegetasi, pembakaran lahan, vandalisme, serta masuk kawasan tanpa izin bukan hanya membahayakan lingkungan, tetapi juga memiliki konsekuensi pidana.

“Ditjen Gakkumhut mendukung wisata alam dan pendakian yang bertanggung jawab. Namun terhadap tindakan yang merusak kawasan hutan, mengancam satwa liar, atau membahayakan keselamatan publik, penegakan hukum tetap dilakukan secara tegas dan terukur,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, pihak Gakkumhut berharap dapat menegakkan kebersihan dan keamanan di Gunung Gede Pangrango, sekaligus menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga alam. Keterlibatan aktif pendaki dan masyarakat akan menjadi kunci dalam melestarikan kawasan hutan bagi generasi mendatang.

Gunung Gede Pangrangosampah pendakianjalur ilegalGakkumhutkebersihan alampenegakan hukum

Komentar

Memuat komentar...