Garuda Indonesia Tingkatkan Tiket Pesawat, Dukung PPN DTP 11%

Ayu W. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 78 dibaca
Bisik.id
Garuda Indonesia Tingkatkan Tiket Pesawat, Dukung PPN DTP 11%

Gambar atau konten salah?

Garuda Indonesia akan menaikkan harga tiket pesawat domestik, sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mengizinkan kenaikan tarif antara 9-13%. Penyesuaian ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan nomor 83 Tahun 2026 yang menyesuaikan komponen biaya tambahan, khususnya fuel surcharge, pada tarif penumpang kelas ekonomi.

Keputusan tersebut juga mencakup pemberian stimulus berupa PPN 11% yang ditanggung Pemerintah, dikenal sebagai PPN DTP. Dengan cara ini, pemerintah berusaha menyeimbangkan kebutuhan operasional maskapai dengan aksesibilitas bagi masyarakat.

Direktur Utama Glenny Kairupan menegaskan bahwa penyesuaian harga tiket akan dilakukan secara proporsional dan terukur. Ia menegaskan, “Garuda Indonesia akan melakukan penyesuaian harga tiket secara proporsional dan terukur dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta kepatuhan terhadap ketentuan regulator,” ujar Glenny dalam keterangan tertulis, 08 April 2026.

Glenny juga menyatakan bahwa evaluasi akan dilakukan secara berkala, seiring dengan dinamika harga avtur. Selain itu, Garuda menyiapkan langkah mitigasi melalui optimalisasi frekuensi dan jadwal penerbangan di beberapa rute, demi menjaga produktivitas kapasitas dan kelangsungan operasional.

Ia menambahkan, “Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional maskapai dan aksesibilitas layanan transportasi udara bagi masyarakat, sekaligus mendukung stabilitas ekosistem industri aviasi nasional.”

Di masa depan, Garuda akan terus memantau perkembangan geopolitik dan dinamika industri aviasi global. Setiap langkah penyesuaian akan diambil secara adaptif, memastikan keseimbangan antara keberlanjutan bisnis dan aksesibilitas layanan bagi semua lapisan masyarakat.

Pemerintah sebelumnya menaikkan fuel surcharge sebesar 38% untuk pesawat jet dan pesawat bermesin baling-baling. Kenaikan ini menjadi salah satu komponen utama pembentukan harga tiket.

Untuk menjaga agar tiket tetap terjangkau, pemerintah menerapkan PPN DTP 11% pada tiket pesawat angkutan udara, niaga, berjadwal dalam negeri, dan kelas ekonomi. Kebijakan ini berlaku secara luas bagi semua penumpang.

Selain itu, pemerintah menetapkan bea masuk 0% untuk suku cadang pesawat. Langkah ini diharapkan memperkuat daya saing industri MRO (maintenance, repair, and overhaul), sehingga penyedia layanan perawatan pesawat dapat bersaing di pasar global.

Secara keseluruhan, kebijakan ini menandai upaya pemerintah dan Garuda Indonesia untuk menyeimbangkan kebutuhan operasional maskapai dengan kepentingan publik. Dengan penyesuaian harga yang terukur dan dukungan fiskal, diharapkan layanan transportasi udara tetap terjangkau dan berkelanjutan.

Garuda Indonesiaharga tiketfuel surchargePPN DTPKeputusan Menteri Perhubungan 83 Tahun 2026regulasiMRO

Komentar

Memuat komentar...