Gerindra Kritik Pemkot Binjai: Evakuasi Pedagang Kecil Tanpa Tindak Maksiat

Bambang W. · 3 min baca · 3 bulan lalu · 83 dibaca
Bisik.id
Gerindra Kritik Pemkot Binjai: Evakuasi Pedagang Kecil Tanpa Tindak Maksiat

Gambar atau konten salah?

Fraksi Gerindra DPRD Kota Binjai menuduh Wali Kota Binjai Amir Hamzah sebagai pengecut karena Pemkot Binjai hanya menggusur pedagang kecil, sementara tempat maksiat dibiarkan. Tuduhan ini muncul setelah fraksi menilai bahwa penegakan Perda seharusnya tidak hanya menyasar pedagang kecil.

Menanggapi tuduhan tersebut, Pemkot Binjai memberikan penjelasan mengenai proses penggusuran. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Irsan Firdaus, menjelaskan bahwa belum ada rekomendasi penindakan karena bangunan yang menjadi perhatian publik berada di atas lahan sengketa dan sedang diproses di pengadilan.

Selasa, 14 April 2026 – “Untuk objek bangunan yang saat ini menjadi perhatian publik, kami dari Dinas Perkim belum mengeluarkan rekomendasi penindakan. Hal ini karena bangunan tersebut berdiri di atas lahan yang masih dalam status sengketa dan sedang berproses di pengadilan,” kata Irsan Firdaus. Ia menambahkan bahwa Pemkot Binjai memilih bersikap hati‑hati dan menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap sebelum menentukan langkah lanjutan. “Jika sudah ada putusan, maka akan dilakukan penindakan. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Setelah ada putusan pengadilan, barulah dapat ditentukan tindakan yang tepat sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Di sisi lain, Satpol PP Kota Binjai juga menyatakan bahwa penertiban bangunan di lapangan harus mengacu pada peraturan daerah (Perda). Kepala Satpol PP, Arif Budiman Sihotang, menegaskan bahwa Satpol PP tidak dapat bertindak di luar prosedur dan harus memastikan setiap langkah memiliki dasar hukum yang kuat.

Selasa, 14 April 2026 – “Kami berpedoman pada Perda dalam setiap pelaksanaan penertiban. Sehubungan dengan objek bangunan yang dimaksud, serta mempertimbangkan keterangan dari Dinas Perkim, kami masih menunggu putusan pengadilan dan rekomendasi resmi untuk tindak lanjut,” sebut Arif Budiman Sihotang. Ia menekankan bahwa proses penertiban tidak semata‑mata dilakukan secara langsung, melainkan melalui tahapan administratif dan hukum yang harus dipatuhi demi keadilan bagi semua pihak.

Fraksi Gerindra DPRD Kota Binjai mengkritik ketidakadilan dalam penegakan Perda. Anggota fraksi, Ronggur Raja Doli Simorangkir, menyatakan bahwa penegakan Perda harus memprioritaskan keadilan dan solusi agar tidak terkesan tebang pilih.

Rabu, 8 April 2026 – “Tidak adil kalau penegakan Perda dan penataan kota ini hanya menyasar pedagang kecil. Sementara ada banyak tempat maksiat di Binjai yang juga melanggar Perda, merusak estetika kota dan merusak citra kota sampai hari ini tidak tersentuh oleh Pemkot,” kata Ronggur Raja Doli Simorangkir. Ia menambahkan bahwa pedagang kecil hanya mencari makan dengan cara yang halal, namun mereka diburu atas dasar aturan.

Ronggur juga menyoroti tempat maksiat yang menambah masalah. “Mereka berjuang sendiri malah mereka pula yang diburu atas dasar aturan. Sementara tempat maksiat menjamur di Binjai ini, belum lagi soal peternakan di Bhakti Karya sana, itu gimana?” ucapnya. Ia menanyakan alasan Pemkot tidak menindak tempat‑tempat maksiat seperti halnya menggusur pedagang kecil.

Menurut Ronggur, menindas rakyat kecil merupakan tindakan pengecut. “Pertanyaannya, kenapa Pemkot tidak bertindak atas dasar aturan terhadap tempat‑tempat maksiat? Jangan gunakan kekuasaan untuk menindas rakyat kecil, itu pengecut namanya,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya solusi matang sebelum tindakan diambil.

Ronggur menutup pernyataannya dengan janji Gerindra akan membela pedagang kecil. “Gerindra mengecam tindakan itu dan akan bersikap membela pedagang kecil,” tuturnya.

Situasi ini menunjukkan adanya ketegangan antara pihak legislatif dan eksekutif kota terkait penegakan Perda. Sementara Pemkot Binjai menekankan kepatuhan pada proses hukum dan prosedur Satpol PP, fraksi Gerindra menuntut keadilan yang merata bagi semua warga, termasuk pedagang kecil dan tempat maksiat. Keputusan akhir akan bergantung pada putusan pengadilan yang masih berlangsung.

GerindraPemkot BinjaiPerdaPenertibanSatpol PPpedagang keciltempat maksiatproses hukum

Komentar

Memuat komentar...