Giant Sea Wall: Menteri LH Tekankan Persiapan Sosial Nelayan
Gambar atau konten salah?
Giant Sea Wall adalah proyek tanggul laut yang dibangun di sepanjang Pantura. Menteri Lingkungan Hidup (LH) Mohammad Jumhur Hidayat menanggapi kritik bahwa proyek ini dapat mengurangi area tangkapan nelayan. Ia menjelaskan bahwa solusi akan disediakan, misalnya dengan memberikan kapal besar agar nelayan dapat mencari ikan di laut lepas.
Jumhur menegaskan, “Setiap proyek strategis nasional harus disertai persiapan sosial yang matang agar manfaat pembangunan dapat dirasakan langsung oleh warga sekitar.” Ia menambahkan bahwa jika Giant Sea Wall berpotensi menurunkan hasil tangkapan, pemerintah harus menyiapkan solusi agar kesejahteraan nelayan tetap meningkat.
Di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, pada 02 Juni 2026, ia berkata, “Orang bikin Giant Sea Wall, masyarakat terdampak harus dipastikan dampaknya positif dan membuat orang itu makin makmur.” Ia menekankan pentingnya integrasi sosial dalam setiap proyek.
Ia juga menyatakan, “Kalau ternyata tangkapan berkurang dan sebagainya, mungkin bukan Giant Sea Wall-nya yang diberhentikan. Boleh jadi dia (nelayan) yang kita training, kita sediakan kapal yang lebih besar.” Menurutnya, nelayan yang biasa menangkap ikan di perairan dekat pantai dapat didorong melaut lebih jauh dengan pelatihan dan sarana yang memadai.
Jumhur menjelaskan, “Nangkepnya tadinya cuma satu-dua kilometer di pinggir pantai, nanti nangkap di 30 kilometer di lepas pantai dengan pelatihan yang baik, dengan pendapatan yang banyak.” Ia menegaskan bahwa Giant Sea Wall penting untuk mengatasi abrasi dan rob di Pantura, namun proyek tersebut tak boleh hanya berfokus pada pembangunan fisik.
Ia menambahkan, “Itu yang disebut integrasi sosial, persiapan sosial untuk menyambut kegiatan apa pun, baik kawasan industri, Giant Sea Wall, dan lain-lain.” Ia menyoroti seringnya terjadi diskoneksi antara pembangunan fisik, ekonomi kawasan, dan pembangunan sosial.
Jumhur menjelaskan bahwa Kementerian LH akan memastikan seluruh proyek perlindungan pesisir, termasuk Giant Sea Wall, melalui kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dan analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang komprehensif.
Ia menegaskan, “Proyek mitigasi tidak boleh hanya dihitung dengan nilai valuasi aset kawasan industri atau jalan tol yang diselamatkan. Kita tidak boleh merupakan nasib nelayan tradisional, petambak, pekerja informal serta kelompok wanita tani yang hidup dan mencari nafkah di bibir pantai.” Ia menyoroti potensi tanggul laut, reklamasi, dan relokasi yang dapat mengubah rute tangkap nelayan, menggusur tambak produktif, dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Secara keseluruhan, Menteri LH menegaskan bahwa pembangunan Giant Sea Wall harus dilengkapi dengan persiapan sosial dan dukungan bagi nelayan, agar manfaatnya dirasakan secara merata dan tidak menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat pesisir.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
