Gianyar Jadi Kawasan Tanpa Rokok: Kisah Kebersihan Udara
Gambar atau konten salah?
Gianyar kini dipertimbangkan sebagai daerah percontohan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pada 12 Mei 2026, kabupaten ini mengumumkan upaya yang membuatnya layak menjadi kandidat.
“Pemerintah Kabupaten Gianyar telah melakukan berbagai upaya dalam mendukung implementasi kawasan tanpa rokok,” kata I Ketut Pasek Lanang Sadia, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Gianyar, dalam keterangannya.
Beberapa kebijakan sudah diterapkan di tempat wisata Gianyar. Fokusnya pada kebersihan dan penghapusan asap rokok. Kebijakan ini bertujuan menjaga udara bersih bagi pengunjung.
Program KTR di Gianyar lahir dari kerja sama lintas organisasi daerah. Sadia menegaskan, “Kami berkolaborasi dan bersinergi bersama lintas organisasi perangkat daerah dalam mewujudkan program ini.”
Di sisi kesehatan, Ni Nyoman Ariyuni, Kepala Dinas Kesehatan Gianyar, menyatakan semua peraturan KTR sudah diterbitkan. Ia menambahkan bahwa peraturan daerah dan pemerintah sudah lengkap.
Regulasi yang mendukung antara lain Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang KTR, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2015, dan Surat Edaran Bupati. Semua dokumen ini memperkuat implementasi KTR di wilayah tersebut.
Ariyuni menekankan, “Sebagai bentuk dukungan kebijakan dalam menciptakan lingkungan bebas asap rokok,” ia katakan.
Dengan kebijakan yang terstruktur dan kolaborasi kuat, Gianyar menunjukkan komitmen nyata dalam menciptakan ruang publik yang lebih sehat bagi masyarakat dan wisatawan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kapolri Duduk Bareng Pecalang dan Ojol di Bali
Sensatia Raih Sertifikasi Bebas Kekejaman dari Cruelty Free International
Kampung Gelgel Klungkung tak punya calon kades
Bangkai Paus di Pantai Perancak Kembali Muncul
Ledakan Tabung Gas Hanguskan Warung Bakso, Tiga Luka Bakar
Klungkung Kekurangan 8.300 PJU, Nusa Penida Paling Parah
