Giri Tanggapi Kritik Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

Maya K. · 1 min baca · 1 bulan lalu · 62 dibaca
Bisik.id
Giri Tanggapi Kritik Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

Gambar atau konten salah?

Denpasar – Pada 24 April 2026, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta hadir di Rapat Paripurna DPRD Bali untuk menjawab pertanyaan mengenai Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Rapat tersebut menyoroti ketidakcocokan yang dilaporkan oleh fraksi Gerindra-PSI.

Fraksi Gerindra-PSI menilai raperda tersebut inkonsisten karena mengatur perubahan sekaligus mencabut dua Peraturan Gubernur. Mereka mengkritik bahwa pencabutan tersebut seharusnya melalui Perda, bukan Peraturan Gubernur. Ketua Fraksi Gerindra-PSI, Gede Harja Astawa, menyatakan, “Apakah pergub tersebut istimewa karena pencabutannya harus melalui perda? Ataukah Saudara Gubernur menyadari bahwa penentuan tarif, tidak tepat diatur dengan produk hukum berupa Peraturan Gubernur. Sehingga dengan menyadari tindakan tersebut memerlukan legalitas yang lebih tinggi dalam pencabutannya yakni dengan Perda.”

Giri Prasta menjelaskan bahwa pencabutan dua pergub itu dilakukan karena tarif pelayanan sudah diakomodir dalam perubahan perda yang sedang dibahas. Ia menegaskan, “Pencabutan dua Peraturan Gubernur yang mengatur tarif pelayanan di Rumah Sakit Dharma Yadnya dilakukan karena pengaturan tarif pelayanan sudah diakomodir dalam Raperda yang sedang dibahas.”

Selain itu, Giri menolak tuduhan adanya kompensasi dari Pemerintah Provinsi Bali kepada RSUD Dharma Yadnya dari Yayasan Resi Markandya. Ia mengutip Naskah Hibah, mengatakan, “Berdasarkan Naskah Hibah antara Yayasan Dharma Usada Resi Marki… tidak ada menyebutkan pemberian kompensasi.”

Rapat tersebut menegaskan bahwa perubahan perda bertujuan menyelaraskan tarif dan regulasi, sementara klaim kompensasi tidak ditemukan dalam dokumen resmi. Penjelasan ini menyoroti pentingnya prosedur hukum yang tepat dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Wakil Gubernur BaliDPRD BaliPerubahan Perda PajakGerindra-PSIPeraturan GubernurTarif PelayananRumah Sakit Dharma YadnyaNaskah Hibah

Komentar

Memuat komentar...