Gubernur Bali perintahkan pencabutan lift kaca di Kelingking
Gambar atau konten salah?
Gubernur Bali Wayan Koster telah menginstruksikan pengembang untuk membongkar proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung. Proyek ini berlokasi di tebing tepi laut yang menjadi daya tarik wisata, namun kini menjadi pusat sengketa hukum.
Menurut Ngurah Satria Wardana, Kepala Biro Hukum Setda Bali, proyek tersebut berada dalam status a quo atau sengketa. Ia menegaskan bahwa “Artinya dalam sengketa tidak bisa diapa-apakan sampai ada keputusan pengadilan yang sifatnya berkekuatan hukum tetap, inkrah,” kata Satria dikonfirmasi, Rabu (15 April 2026). Satria menambahkan bahwa instruksi pembongkaran tidak berlaku bila ada upaya hukum dari salah satu pihak. Ia menjelaskan, “Ketika seumpama pemprov kalah atau sebaliknya, apapun keputusan itu dilaksanakan,” imbuhnya.
Dalam situasi ini, semua surat dari Satpol PP yang memerintahkan pembongkaran dan rekondisi tebing masih tertunda. Satria mengatakan, “Jadi semua surat dari Satpol PP yang harus dibongkar, direkondisi lagi tebing-tebing itu segala macam, itu sementara diam karena masih ada proses hukum yang berlangsung di pengadilan,” tandas Satria.
Gubernur Koster menegaskan bahwa pengembang, PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group (PT Bina Nusa Property), harus menghentikan seluruh pembangunan lift kaca. Ia mengumumkan pada konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar, Minggu (23 November 2025) bahwa “Memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group (PT Bina Nusa Property) untuk menghentikan seluruh pembangunan lift kaca,” kata Koster. Ia juga menegaskan, “Melakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu paling lama enam bulan,” sambungnya.
Proyek lift kaca ini memiliki nilai investasi sebesar Rp 200 miliar. Gubernur memberikan tenggat waktu enam bulan sejak November 2025 bagi pengembang untuk menyelesaikan pembongkaran.
Dengan situasi hukum yang masih berlangsung, langkah-langkah konkret terkait bangunan tersebut masih menunggu keputusan pengadilan. Proses ini menunjukkan bagaimana regulasi dan litigasi dapat mempengaruhi proyek infrastruktur di wilayah wisata.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Penurunan Wisnus Bali 4,14% Tahun Ini, 2,03% Bulanan
SIM Keliling Kembali Operasi di Badung dan Buleleng Pusat
Cuaca cerah berawan Bali, hujan ringan Badung Denpasar
Kamis 04 Juni 2026: Hari Ala Ayuning Dewasa, Waktu Lahan
Badung Bangun Tempat Penampungan Sampah B3 di Mengwitani
SMPN 5 Pupuan, Disdik Tabanan Atasi Rendahnya Siswa
Berita Terbaru
Wakil Bupati Iwan Tuaji Laporkan Harta Rp 6,7 Miliar
Penurunan Wisnus Bali 4,14% Tahun Ini, 2,03% Bulanan
Jaga Kolam Ikan Rumah Bersih: Tips Pembersihan dan Nutrisi
Air Kelapa 15 Hari: Hidrasi, Pencernaan, Berat Badan
Praearcturus Gigas: Kalajengking Raksasa 1 Meter di Era Devon
Pelantikan DPW IAEI Jambi, Gubernur Tekankan Ekonomi Syariah
Bayi Ditemukan Telantar di Sungai Cibinong, Cibogo
Vlahovic Lepas dari Juventus, Cari Klub Baru Luar Italia
