Gubernur Jawa Barat: STNK Tahunan Tanpa KTP Pemilik Lama

Vera T. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 77 dibaca
Bisik.id
Gubernur Jawa Barat: STNK Tahunan Tanpa KTP Pemilik Lama

Gambar atau konten salah?

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa warga tidak perlu membawa KTP pemilik lama ketika memperpanjang STNK tahunan. Namun, ia menambahkan bahwa ketentuan ini terbatas pada perpanjangan tahunan saja.

Baru-baru ini, seorang warga di Jawa Barat mengeluhkan bahwa ia harus membayar Rp 700 ribu sebagai ganti biaya KTP asli saat memperpanjang STNK. Dedi menyatakan terima kasih atas laporan tersebut dan berjanji akan menindaklanjuti aduan masyarakat yang merasa dipersulit saat membayar pajak kendaraan.

Dalam unggahan video terbaru di akun Instagramnya, Dedi menegaskan bahwa pembayaran pajak tidak lagi memerlukan KTP pemilik lama. Namun, ia menekankan bahwa peraturan ini hanya berlaku untuk perpanjangan tahunan, bukan perpanjangan lima tahunan.

“Saya sampaikan perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja, tidak usah bawa KTP pemilik pertama kendaraan,” teriakan Dedi dalam video yang diunggah pada Senin, 06 April 2026.

Dengan menghilangkan salah satu syarat, Dedi berharap masyarakat Jawa Barat akan lebih mudah membayar pajak. Namun, ia juga mengingatkan bahwa persyaratan ini tidak berlaku untuk perpanjangan STNK lima tahun atau ganti kaleng, sehingga pemilik kendaraan tetap harus membawa KTP pemilik asli.

Secara umum, KTP asli atau KTP pemilik lama tetap menjadi syarat utama dalam perpanjangan STNK. Bila tidak dilengkapi, satu-satunya cara untuk memperpanjang STNK adalah melalui balik nama kendaraan. Proses balik nama tidak memerlukan KTP pemilik lama; cukup melampirkan KTP pemilik baru kendaraan tersebut.

Biaya balik nama mobil bekas sudah tidak lagi dikenai tarif tertentu, namun masih ada biaya yang harus dikeluarkan. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, pungutan saat balik nama kendaraan meliputi:

PKB, Opsen PKB, SWDKLLJ, biaya penerbitan STNK, biaya penerbitan TNKB, dan biaya mutasi.

Perubahan kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah warga dalam proses perpanjangan STNK tahunan, meskipun masih ada batasan untuk perpanjangan lima tahun dan prosedur balik nama. Dengan demikian, warga dapat menghemat waktu dan biaya dalam mengurus kendaraan mereka.

STNK tahunanKTP pemilik lamapajak kendaraanbalik nama kendaraanPNBP PolriGubernur Jawa BaratDedi Mulyadi

Komentar

Memuat komentar...