Gubernur Tegaskan IUP dan RKAB Digital via MinerbaOne

Nurul H. · 3 min baca · 4 menit lalu · 2 dibaca
Bisik.id
Gubernur Tegaskan IUP dan RKAB Digital via MinerbaOne

Gambar atau konten salah?

Gubernur menegaskan bahwa setiap badan usaha yang ingin memulai kegiatan pertambangan harus mempersiapkan semua dokumen perizinan lengkap. Pemerintah menempatkan persyaratan ini sebagai fondasi agar sektor minerba tetap teratur dan aman.

Di balik kebijakan tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) melakukan pengetatan penerbitan berbagai persyaratan. Tujuannya adalah memperkuat tata kelola pertambangan dan memastikan setiap proses perizinan serta pengawasan berjalan dengan sistem yang baku, terukur, dan terdigitalisasi.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, menegaskan bahwa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) saja tidak cukup. Ia menambahkan, perusahaan harus menyusun rencana kegiatan yang jelas, memenuhi aspek teknis, lingkungan, keselamatan, serta kewajiban penerimaan negara sebelum mendapat persetujuan operasional.

“Setiap kegiatan pertambangan harus memiliki dasar hukum, perencanaan yang jelas, dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Karena itu pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai persyaratan yang menjadi bagian dari tata kelola pertambangan,” ujar Tri dalam keterangannya, dikutip Sabtu 13 Juni 2026.

Menurut Pasal 111 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) merupakan dokumen wajib bagi pemegang IUP maupun IUP Khusus (IUPK). RKAB memuat rencana kegiatan usaha pertambangan, mulai dari pengusahaan, teknis, finansial, hingga lingkungan.

Dokumen RKAB menjadi acuan perusahaan dalam menjalankan kegiatan pertambangan pada semua tahap: eksplorasi, operasi produksi, pengolahan dan/atau pemurnian, serta kegiatan pasca tambang. Oleh karena itu, setiap pengajuan RKAB harus melalui proses evaluasi sebelum memperoleh persetujuan.

Seluruh proses pengajuan, evaluasi, hingga persetujuan diproses secara online dan terintegrasi melalui sistem informasi MinerbaOne. Dalam evaluasi tersebut, Ditjen Minerba memeriksa kelengkapan administrasi, legalitas perizinan, kesesuaian rencana penambangan dengan kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice), pemenuhan kewajiban lingkungan termasuk jaminan reklamasi, aspek keselamatan pertambangan, serta kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban penerimaan negara.

“Kami terus melakukan koreksi dan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai rencana dan memenuhi prinsip tata kelola pertambangan yang baik. Setiap persetujuan diberikan setelah seluruh aspek yang dipersyaratkan dinyatakan memenuhi ketentuan,” jelas Tri.

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 memperkuat pengaturan mengenai RKAB. Semua penyampaian RKAB juga dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi terintegrasi e‑RKAB sebagai bagian dari transformasi digital tata kelola minerba.

Melalui kebijakan ini, matriks RKAB disederhanakan menjadi tiga matriks untuk tahap eksplorasi dan sepuluh matriks untuk tahap operasi produksi. Penyederhanaan dilakukan tanpa mengurangi pengawasan terhadap aspek keselamatan pertambangan, pemenuhan kewajiban PNBP, penggunaan jasa pertambangan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM), serta kewajiban reklamasi.

“Matrik lain yang tidak digunakan lagi, dipindahkan ke dalam matrik pelaporan realiasi yang secara berkala harus disampaikan,” sambung Tri.

Bagi badan usaha yang dokumen RKAB-nya masih memerlukan penyempurnaan, pemerintah memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan sesuai mekanisme yang berlaku. “Kalau memang masih ada yang perlu diperbaiki, kami berikan ruang untuk dilengkapi. Kami juga terus melakukan pendampingan melalui coaching clinic agar perusahaan memahami aspek‑aspek yang perlu disesuaikan sehingga dokumennya dapat memenuhi ketentuan,” ujar Tri.

Ratusan pendampingan sudah dilakukan. Berdasarkan hasil evaluasi, beberapa aspek yang masih memerlukan penyempurnaan antara lain data eksplorasi dan sumber daya cadangan, rencana penambangan dan penimbunan overburden, aspek pengolahan dan pemurnian, rencana pemasaran, serta kelengkapan legalitas perusahaan.

Dengan sistem digital yang terintegrasi, proses perizinan menjadi lebih cepat dan transparan. Pemerintah tetap menegaskan bahwa setiap perusahaan harus mematuhi semua persyaratan, karena hanya dengan kepatuhan penuh, pertambangan dapat berjalan aman, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi negara serta masyarakat.

Izin Usaha Pertambangan (IUP)Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)Ditjen MinerbaMinerbaOneDigitalisasi perizinanTata kelola pertambanganKewajiban penerimaan negara

Komentar

Memuat komentar...