Guru Non-ASN akan Jadi ASN, Status PNS atau PPPK Belum Jelas

Arif S. · 3 min baca · 24 hari lalu · 148 dibaca
Bisik.id
Guru Non-ASN akan Jadi ASN, Status PNS atau PPPK Belum Jelas

Gambar atau konten salah?

SE Nomor 7 Tahun 2026 dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) pada 31 Desember 2026. Surat edaran ini menandai perubahan status Guru non-ASN menjadi ASN dan menimbulkan kontroversi. Banyak guru dan perwakilan serikat menanyakan rincian proses dan implikasinya.

Untuk menjelaskan kebijakan tersebut, Nunuk Suryani, Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen, mengadakan sesi tanya jawab. Ia menegaskan bahwa koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRAB) sedang berlangsung. Tujuannya agar semua guru tidak lagi berstatus honorer atau non-ASN.

Nunuk menyampaikan, “Jadi karena sekarang ini tidak boleh ada non-ASN, tentu ke depan itu seleksinya adalah ASN. Nah ASN-nya itu apakah PNS (Pegawai Negeri Sipil) ? Jadi saya sekarang belum bisa menjawab, apakah PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ? Ini kan lagi digodok ya,” katanya. Kalimat tersebut menandai ketidakpastian tentang status akhir guru setelah proses seleksi.

Seiring dengan itu, Menteri PANRB menjelaskan bahwa tidak akan ada PHK massal pada 31 Desember 2027. Ia menegaskan bahwa pemerintah sedang merumuskan cara memenuhi kebutuhan guru ke depan. Guru non-ASN yang sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan diproses dan diseleksi menjadi ASN. Namun, status menjadi PPPK atau PNS masih belum ditetapkan.

Nunuk menambahkan, “Karena kan bisa jadi kalau PNS itu ada batasan umur, sementara kita sebenarnya kalau proyeksi kita karena kita sudah mengangkat PPPK dari 2021 dan itu afirmasi semua itu harusnya yang umurnya di atas 35 kan sudah terangkut,” ungkapnya. Ia menekankan bahwa masih ada pertimbangan usia dalam proses seleksi.

Ia juga menegaskan, “Nah kita belum menetapkan skemanya seperti apa, karena ini memang masih dalam pembahasan ya, jadi sekali lagi bahwa skema penetapan ASN seleksi ASN nanti itu ada instansi yang membinanya,” tambahnya. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan masih dalam tahap finalisasi.

Berikut isi lengkap SE Nomor 7 Tahun 2026:

  1. Guru non-ASN tetap melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dengan ketentuan:
    • Terdata sebagai Guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024.
    • Masih aktif melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
  2. Data Guru non-ASN dapat dilihat melalui laman Ruang SDM.
  3. Penugasan Guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2026.
  4. Guru non-ASN yang ditugaskan mendapatkan penghasilan dengan ketentuan:
    • Jika memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja, mendapat tunjangan profesi Guru sesuai peraturan perundang-undangan.
    • Jika memiliki sertifikat pendidik namun tidak memenuhi beban kerja, mendapat insentif dari Kemendikdasmen.
    • Jika belum memiliki sertifikat pendidik, mendapat insentif dari Kemendikdasmen.
  5. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghasilan lain pada Guru non-ASN yang ditugaskan sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menstandardisasi status tenaga pendidik dan memudahkan proses administrasi. Namun, masih ada ketidakpastian mengenai status akhir guru setelah seleksi, apakah mereka akan menjadi PNS atau PPPK. Proses ini masih dalam tahap pembahasan, sehingga para guru dan pihak terkait harus menunggu keputusan akhir.

Secara keseluruhan, perubahan ini menandai langkah penting dalam penyelarasan status tenaga pendidik di Indonesia. Sementara proses seleksi dan penetapan status masih belum final, kejelasan lebih lanjut diharapkan dapat segera disampaikan agar para guru tidak merasa tidak aman dalam menjalankan tugasnya.

SE Nomor 7 Tahun 2026guru non-ASNASNPPPKPNSKemenPANRABDapodik

Komentar

Memuat komentar...