Guru Non-ASN Masih Bekerja Hingga 2026, PNS Terbuka
Gambar atau konten salah?
Gurunya tetap ada, meski statusnya berubah
Isu tentang guru honorer atau guru non‑ASN yang akan dihapus pada tahun 2027 membuat masyarakat Indonesia terguncang. Pemerintah mengumumkan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 yang menyatakan masa tugas guru non‑ASN akan berakhir pada 31 Desember 2026. Sekarang, ada 237.196 guru non‑ASN yang melaksanakan tugas tanpa status resmi. Bagaimana nasib mereka setelah tanggal tersebut?
1. Asal-usul Surat Edaran
Surat Edaran tersebut muncul sebagai jawaban atas Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU tersebut mewajibkan pemerintah menata pegawai non‑ASN. SE ini menjelaskan bahwa penugasan guru non‑ASN diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) pada tahun 2026.
Isi SE Mendikdasmen Nomor 7/2026 meliputi:
- Guru non‑ASN terdata pada Data Pendidikan hingga 31 Desember 2024.
- Guru aktif melaksanakan tugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemda.
- Penugasan berlangsung sampai 31 Desember 2026.
- Penghasilan selama bertugas dibagi menjadi empat kategori: tunjangan profesi guru bagi yang memiliki sertifikat pendidikan dan memenuhi beban kerja; insentif bagi yang memiliki sertifikat pendidik tetapi tidak memenuhi beban kerja; insentif bagi yang belum memiliki sertifikat pendidikan; dan penghasilan lain yang dapat diberikan Pemda sesuai anggaran.
Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, menjelaskan bahwa SE ini dibuat karena Pemda membutuhkan rujukan resmi. “Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemda membutuhkan rujukan surat edaran agar tetap bisa memperpanjang para guru non‑ASN,” kata Nunuk, dikutip pada 05 Mei 2026.
2. Istilah “Honorer” Tidak Ada Lagi
Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, menegaskan bahwa istilah honorer sudah tidak ada lagi menurut UU ASN. Menurut UU tersebut, penghentian masa tugas harus dilakukan pada 2024. Namun, karena berbagai pertimbangan, kebijakan tersebut baru dilaksanakan pada 2027.
Ia menyatakan, “Terkait dengan ramainya isu guru non‑ASN yang per 31 Desember tidak ditugaskan, mengacu pada Undang‑Undang ASN, yang di Undang‑Undang ASN disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi,” pada konferensi pers di Jakarta Pusat, 06 Mei 2026. “Jadi itu sebenarnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang‑Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, full‑nya 2024. Tapi kemudian dengan berbagai pertimbangan, baru dilaksanakan, efektif mulai tahun 2027.”
3. Guru Tidak Dipecat, Tapi Skema Baru
Kemendikdasmen menegaskan bahwa guru non‑ASN masih dibutuhkan, terutama di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T). Nunuk mengingatkan guru tidak perlu khawatir. SE 7/2026 menjadi dokumen kepastian bahwa guru non‑ASN masih bisa mengajar di sekolah negeri dengan kesejahteraan sesuai peraturan.
“Rujukan agar pemda tidak memberhentikan guru non‑ASN setelah Kemenpan menyatakan penataan pegawai ASN sesuai UU ASN 2023 telah selesai, yang berimplikasi tidak ada status apa pun selain ASN di instansi pemerintah,” tutur Nunuk. Puslapdik Kemendikdasmen menjelaskan bahwa guru non‑ASN yang memiliki sertifikat pendidik menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebesar Rp 2.000.000 per bulan. Penyaluran TPG dilakukan setelah tanggal 20 setiap bulannya. Untuk guru yang belum memiliki sertifikat, mereka mendapat insentif sebesar Rp 400.000 per bulan. Jika Pemda memiliki anggaran, mereka bisa memberikan insentif tambahan.
4. Rekrutmen Guru Baru Bertahap Jadi ASN
Karena guru non‑ASN tidak diperbolehkan lagi pada 2027, Nunuk menyatakan akan ada kebijakan rekrutmen guru baru. Kebijakan ini dikembangkan bersama Kementerian/Lembaga terkait.
“Kemendikdasmen bersama Kementerian/Lembaga terkait seperti KemenPAN sedang merumuskan mekanisme kebijakan rekrut guru untuk tahun mendatang,” tegas Nunuk. Menteri Mu'ti menambahkan bahwa pihaknya terus bekerja sama dengan Kemen PANRB dan kementerian lain. Kerja sama ini berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan guru pada tahun 2026 dan seterusnya.
“Pemerintah telah merumuskan langkah strategis terkait pembukaan dan penetapan formasi kebutuhan guru secara berhati‑hati. Dengan demikian, guru non‑ASN memiliki kesempatan untuk ikut seleksi menjadi guru ASN,” kata Nunuk. Bagi yang lolos, statusnya akan berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), memberi jalur karier yang lebih jelas dan berkelanjutan.
5. P2G Dorong Guru Non‑ASN Jadi ASN PPPK Penuh Waktu
Satriwan Salim, Koordinator Nasional (Kornas) Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), mendesak agar pemerintah tidak memberhentikan guru non‑ASN dan mengangkat mereka jadi ASN PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) penuh waktu. Ia menyoroti skema pengangkatan guru di Indonesia yang rumit, padahal Indonesia membutuhkan guru ASN, khususnya PNS.
Guru PNS diidamkan karena memiliki jaminan status hukum, kesejahteraan, karier, pengembangan kompetensi, dan pensiun. Guru ASN PPPK berbeda, mereka tidak memiliki kepastian status, karier, kesejahteraan, dan pensiun. Pemerintah telah berupaya meningkatkan kesejahteraan guru dengan formasi PPPK di era Presiden Joko Widodo. Namun, masih ada 200 ribu guru honorer yang belum diangkat.
Satriwan menyoroti aturan Kemenpan RB No. 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, yang membuat tata kelola guru ASN semakin kompleks, runyam, bahkan diskriminatif. Para ASN PPPK Paruh Waktu ini merupakan eks guru honorer yang diangkat menjadi ASN Pemda. Namun, gaji yang mereka terima dianggap tidak manusiawi. Ia menyebut banyak guru yang sudah 4 bulan terakhir tak menerima gaji.
“Hal ini juga sudah diketahui Mendikdasmen Abdul Mu'ti, di mana ada sejumlah pemda yang kesulitan menggaji guru PPPK paruh waktu. Terkait kondisi ini, Mendikdasmen menyebut penjelasannya akan disampaikan lebih lanjut oleh Kemenpan RB,” kata Satriwan. “Akan lebih clean and clear,” tambahnya. “Karena menyangkut pelaksanaan Undang‑Undang ASN dan juga kewenangan Ibu Menpan menyangkut pegawai apakah dia PNS, apakah dia PPPK,” sambung Mu'ti.
Melihat keadaan ini, P2G mendesak agar rekrutmen guru PNS kembali dibuka. Hal ini akan menjadi solusi bagi kekurangan dan ketidakmerataan distribusi guru di daerah. “Tidak ada satu pun sarjana pendidikan bercita‑cita jadi guru PPPK apalagi jadi honorer Non‑ASN. Mereka semua bermimpi menjadi guru PNS. Tapi sayangnya, negara sejak 2019 menutup mimpi itu dengan menghentikan penerimaan guru PNS,” tutasnya.
Kesimpulan
Surat Edaran 7/2026 menegaskan bahwa guru non‑ASN masih dapat mengajar hingga 31 Desember 2026, dengan tunjangan dan insentif yang berbeda. Istilah honorer sudah tidak berlaku lagi, dan guru non‑ASN akan diintegrasikan ke dalam sistem ASN melalui rekrutmen bertahap. P2G menekankan pentingnya mengangkat guru non‑ASN menjadi ASN PPPK penuh waktu atau PNS untuk memastikan kesejahteraan dan kepastian status. Kebijakan ini menandai perubahan signifikan dalam sistem tenaga kependidikan Indonesia, menyesuaikan peran guru dengan regulasi ASN yang baru.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
