Guru Non-ASN Tetap Mengajar Hingga 2026, Tidak Dilarang 2027
Gambar atau konten salah?
Belakangan ini, dunia pendidikan Indonesia sempat dipenuhi kabar tentang larangan guru non‑Aparatur Sipil Negara (ASN) mengajar mulai tahun 2027. Kabar tersebut berasal dari Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026.
Surat edaran itu mengatur penugasan guru non‑ASN yang terdaftar dalam Data Pendidikan sebelum 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di satuan pendidikan yang dikelola pemerintah daerah. Menurut data, terdapat 237.196 guru non‑ASN di seluruh Indonesia yang saat ini bertugas.
Berikut inti isi Surat Edaran tersebut:
- Guru non‑ASN tetap melaksanakan tugas di satuan pendidikan pemerintah daerah selama periode hingga 31 Desember 2026, dengan syarat bahwa mereka terdaftar dalam Data Pendidikan hingga 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar.
- Data guru non‑ASN dapat diakses melalui laman Ruang SDM.
- Penugasan guru non‑ASN berlangsung hingga 31 Desember 2026.
- Penghasilan guru non‑ASN ditetapkan sebagai berikut:
- Guru yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi guru sesuai peraturan perundang‑undangan.
- Guru yang memiliki sertifikat pendidik namun tidak memenuhi beban kerja mendapat insentif dari Kemendikdasmen.
- Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik juga mendapat insentif dari Kemendikdasmen.
- Pemerintah daerah berhak memberikan penghasilan tambahan kepada guru non‑ASN sesuai kemampuan anggaran daerah.
Berbeda dengan kabar burung, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendiksasmen, Nunuk Suryani, menegaskan tidak ada pernyataan yang melarang guru non‑ASN mengajar pada tahun 2027.
“Tidak ada statement yg menyatakan guru non-ASN dilarang mengajar di tahun 2027,” ujar Nunuk kepada media pada 07 Mei 2026.
Dia menjelaskan bahwa Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 dimaksudkan sebagai pedoman agar pemerintah daerah tidak memberhentikan guru non‑ASN setelah Kemenpan menyatakan penataan pegawai ASN sesuai UU ASN 2023 telah selesai. Penataan tersebut berarti tidak ada status apapun selain ASN di instansi pemerintah.
“Rujukan agar pemda tidak memberhentikan guru non-ASN setelah Kemenpan menyatakan penataan pegawai ASN sesuai UU ASN 2023 telah selesai, yang berimplikasi tidak ada status apapun selain ASN di instansi pemerintah,” tambah Nunuk.
Selanjutnya, Nunuk menegaskan bahwa pemerintah sedang merumuskan skema pemenuhan kebutuhan guru sesuai UU yang berlaku. Ia menegaskan bahwa 237.196 guru honorer terdaftar pada Data Pendidikan sebelum 31 Desember 2024 diharapkan tetap mengajar, dan skema tersebut sedang disiapkan.
“Saat ini pemerintah sedang merumuskan skema pemenuhan kebutuhan guru sesuai UU yang berlaku,” jelas Nunuk.
Dengan demikian, guru non‑ASN tidak akan diberhentikan pada tahun 2027. Surat Edaran tersebut lebih menegaskan hak dan penghasilan mereka hingga akhir 2026, sekaligus memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan anggaran. Program ini menandai upaya pemerintah untuk menjaga kesinambungan tenaga pengajar di semua tingkat pendidikan, meski masih dalam fase penyesuaian regulasi.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
CapCut Mastery Class: Pelatihan Edit Video & Cari Niche 2026
Bootcamp 35 Hari: Sertifikat 200 JP, 6 Live – Pendaftaran
Kelas CV Praktis 17 Juni: Bikin CV Mampu Panggil Interview
OSN 2026 Buka Layanan Pengaduan Kecurangan Online Diri
OSN 2026: Sanksi Tegas bagi Pelanggaran Kecurangan Peserta
SPMB Jawa Tengah 2026: Jadwal Pendaftaran dan Dokumen
Berita Terbaru
Perez Siap Jadi Presiden Real, Rencanakan Kembali Mourinho
PHK 23.470 Orang 2026, Penurunan dari 46.015 Tahun Lalu
5 Juni 2026: Hari Lingkungan & Perlindungan IUU Ikan
Beasiswa Garuda 2026: Peluang Penuh Dana untuk Siswa SMA
Timnas Indonesia Hadapi Oman 5 Juni 2026 di GBB, Persiapan
Registrasi UM‑PTKIN 2026 Tutup, Ujian SSE 8-14 Juni
