Haji 2026: SAR 750 = Rp3,4 Juta, Tambah Rp5‑7 Juta

Dwi H. · 4 min baca · 3 bulan lalu · 133 dibaca
Bisik.id
Haji 2026: SAR 750 = Rp3,4 Juta, Tambah Rp5‑7 Juta

Gambar atau konten salah?

Setiap jemaah haji biasanya bertanya, “Berapa uang yang harus dibawa saat menunaikan haji ke Tanah Suci?”

Di satu sisi, takut membawa uang terlalu sedikit karena khawatir tidak cukup. Di sisi lain, membawa uang berlebih menambah risiko kehilangan. Pemerintah sudah menyiapkan uang saku, namun masih ada pertanyaan apakah itu sudah memadai atau perlu tambahan.

Uang saku haji 2026 yang disediakan pemerintah

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menyerahkan banknotes dalam mata uang Riyal Arab Saudi (SAR) untuk kebutuhan hidup jemaah haji 2026. Menurut keterangan BPKH, total banknotes yang disiapkan mencapai SAR 152.490.000. Dana ini akan disalurkan kepada 203.320 jemaah haji reguler melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Setiap jemaah haji akan menerima uang saku sebesar SAR 750, setara dengan sekitar Rp 3,4 juta. Uang saku ini dibagi dalam pecahan: satu lembar SAR 500, dua lembar SAR 100, dan satu lembar SAR 50. Uang ini dimaksudkan sebagai bekal operasional selama berada di Tanah Suci, baik untuk konsumsi harian tambahan, dana cadangan untuk keperluan mendesak, maupun pembayaran denda (dam haji).

Menurut Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2026 yang diterbitkan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), jemaah haji perlu menyiapkan bekal materi secukupnya agar pelaksanaan ibadah berjalan lancar dan memperoleh kemabruran. Jemaah diimbau membawa bekal halal yang cukup, namun tidak membawa uang tunai dalam jumlah besar.

Disarankan juga membawa kartu ATM dengan logo jaringan internasional, baik Visa maupun Mastercard. Memiliki kartu elektronik dianggap lebih aman daripada membawa uang tunai dalam jumlah besar.

Perkiraan dari Baznas menyatakan jemaah haji disarankan membawa tambahan dana sekitar Rp 5–7 juta untuk kebutuhan pribadi selama di Tanah Suci. Selain itu, estimasi biaya kesehatan sekitar Rp 2 juta dapat digunakan untuk membeli obat atau penanganan ringan jika diperlukan. Dengan demikian, total uang saku pribadi yang perlu disiapkan jemaah berada di kisaran Rp 8–12 juta, tergantung gaya pengeluaran masing-masing.

Aturan membawa uang tunai saat haji

Meskipun membawa uang tambahan diperbolehkan, jemaah tetap harus memperhatikan aturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017 dan PER-01/BC/2005, membawa uang tunai lebih dari Rp 100 juta atau mata uang asing senilai yang sama wajib melapor dan mengisi formulir pembawaan uang tunai. Oleh karena itu, jemaah haji disarankan tidak membawa uang tunai dalam jumlah besar. Sesuaikan bekal uang dengan kebutuhan masing-masing.

Jadwal perjalanan haji 1447 H/2026

Berikut jadwal perjalanan haji 1447 H/2026 berdasarkan Keputusan Menhaj:

  1. 21 April 2026 (4 Zulkaidah 1447 H): Jemaah haji masuk asrama haji.
  2. 22 April 2026 (5 Zulkaidah 1447 H): Awal pemberangkatan jemaah haji gelombang I dari Tanah Air ke Madinah.
  3. 1 Mei 2026 (14 Zulkaidah 1447 H): Awal pemberangkatan jemaah haji gelombang I dari Madinah ke Makkah.
  4. 6 Mei 2026 (19 Zulkaidah 1447 H): Akhir pemberangkatan jemaah haji gelombang I dari Tanah Air ke Madinah.
  5. 7 Mei 2026 (20 Zulkaidah 1447 H): Awal pemberangkatan jemaah haji gelombang II dari Tanah Air ke Jeddah.
  6. 15 Mei 2026 (28 Zulkaidah 1447 H): Akhir pemberangkatan jemaah haji gelombang I dari Madinah ke Makkah.
  7. 21 Mei 2026 (4 Zulhijah 1447 H): Akhir pemberangkatan jemaah haji gelombang II dari Tanah Air ke Jeddah.
  8. 21 Mei 2026 (4 Zulhijah 1447 H): Closing date KAAIA Jeddah (pukul 24.00 WAS).
  9. 25 Mei 2026 (8 Zulhijah 1447 H): Pemberangkatan jemaah haji dari Makkah ke Arafah.
  10. 26 Mei 2026 (9 Zulhijah 1447 H): Wukuf di Arafah.
  11. 27 Mei 2026 (10 Zulhijah 1447 H): Idul Adha 1447 H.
  12. 28 Mei 2026 (11 Zulhijah 1447 H): Hari Tasyrik I.
  13. 29 Mei 2026 (12 Zulhijah 1447 H): Hari Tasyrik II (Nafar Awal).
  14. 30 Mei 2026 (13 Zulhijah 1447 H): Hari Tasyrik III (Nafar Tsani).
  15. 1 Juni 2026 (15 Zulhijah 1447 H): Awal pemulangan jemaah haji gelombang I dari Makkah melalui Bandara Jeddah ke Tanah Air.
  16. 1 Juni 2026 (15 Zulhijah 1447 H): Awal kedatangan jemaah haji gelombang I di Tanah Air.
  17. 7 Juni 2026 (21 Zulhijah 1447 H): Awal pemberangkatan jemaah haji gelombang II dari Makkah ke Madinah.
  18. 15 Juni 2026 (29 Zulhijah 1447 H): Akhir pemulangan jemaah haji gelombang I dari Jeddah ke Tanah Air.
  19. 16 Juni 2026 (1 Muharam 1448 H): Tahun Baru Hijriah 1448 H (irb/hil).

Jadwal di atas mencakup setiap fase penting, mulai dari masuk asrama haji, pemberangkatan, wukuf di Arafah, hingga pemulangan. Setiap tanggal penting memiliki kaitan langsung dengan pelaksanaan ibadah haji.

Dengan mengetahui jumlah uang saku yang disediakan pemerintah, tambahan dana yang disarankan, serta aturan membawa uang tunai, jemaah haji dapat menyiapkan bekal yang cukup tanpa menimbulkan risiko kehilangan. Memahami jadwal perjalanan juga membantu jemaah mengatur pengeluaran dan kebutuhan selama di Tanah Suci.

Secara keseluruhan, jemaah haji 2026 perlu menyiapkan uang saku pribadi sekitar Rp 8–12 juta, di mana SAR 750 setara Rp 3,4 juta sudah disediakan oleh pemerintah. Tambahan dana Rp 5–7 juta untuk kebutuhan pribadi dan Rp 2 juta untuk kesehatan menjadi komponen penting dalam perencanaan keuangan haji. Mematuhi aturan PMK tentang pembawaan uang tunai dan menggunakan kartu ATM internasional dapat mengurangi risiko kehilangan dan memudahkan transaksi di Tanah Suci. Dengan persiapan yang matang, jemaah dapat fokus pada pelaksanaan ibadah tanpa khawatir soal keuangan.

Uang saku hajiBPKHPMKkartu ATM internasionaljadwal perjalanan hajibiaya kesehatanketentuan uang tunai

Komentar

Memuat komentar...