Hanya 36% Pekerja Dapat Upah Minimum: APINDO Soroti Gap
Gambar atau konten salah?
APINDO mengungkapkan bahwa hanya 36% pekerja yang dibayar di atas upah minimum. Angka ini menandakan ketidaksesuaian antara kebijakan upah minimum dan realisasi di lapangan. Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, menegaskan bahwa masalah ini paling terasa di sektor sumber daya alam dan industri padat modal.
Dalam rapat Panja RUU Ketenagakerjaan bersama Komisi IX DPR pada 14 Juni 2026, Bob menyatakan, “Saat ini hanya sekitar 36 persen karyawan yang dibayar sesuai lebih baik dari upah minimum. Jadi jika upah minimum kelihatan tinggi, tetapi compliance-nya atau pemenuhannya itu jauh daripada yang diharapkan.”
Ia juga menyoroti masalah pesangon. “Kurang dari sepertiga pekerja yang eligible menerima pesangon,” ujarnya. Angka ini menunjukkan masih banyak pekerja yang tidak mendapatkan haknya.
APINDO menilai RUU Ketenagakerjaan baru perlu menciptakan regulasi yang mampu menjawab persoalan mendasar di sektor ketenagakerjaan. “Kita berharap bahwa undang-undang yang dihadirkan selain dalam rangka amanat ya untuk melanjutkan apa yang direkomendasikan MK, diharapkan juga dapat menyelesaikan soal-soal pendahuluan pekerjaan yang dari waktu-waktu semakin berat. Dan ini juga menyangkut generasi masa depan kita. Oleh karena itu, kita dari APIndo berusaha untuk proaktif,” tambahnya.
Dengan data ini, APINDO menegaskan perlunya kebijakan yang lebih konsisten dan penegakan hukum yang kuat agar upah minimum dan hak pekerja dapat terwujud secara nyata di lapangan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Nasabah Maybank: Reksa Dana Jatuh Tempo 2023 Belum Cair
IHSG Sentuh 6.300, Saham Konglomerat Jadi Motor
China Beri Peringkat Utang Tertinggi ke Indonesia
Sandwich Generation: 82,96% Rumah Tangga Masih Bergantung pada Lansia
Bank Mandiri Perkuat Keamanan Siber Digital
Menkeu Bantah Rumor S&P Turunkan Peringkat Indonesia
