Hardiknas 2026: Pendidikan 3T vs Kota, Keadilan yang Terpaut

Ika P. · 6 min baca · 1 bulan lalu · 74 dibaca
Bisik.id
Hardiknas 2026: Pendidikan 3T vs Kota, Keadilan yang Terpaut

Gambar atau konten salah?

Di tengah perayaan Hari Pendidikan Nasional, ribuan siswa di pelosok negeri masih belajar di atap yang bocor, memakai buku teks yang terbit sebelum mereka lahir, dan duduk di depan guru yang gaji di bawah upah minimum. Di sisi lain, di kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Yogyakarta, dan Bandung, sekolah swasta menuntut puluhan juta rupiah per tahun, menawarkan kurikulum internasional, laboratorium sains canggih, dan konsultasi universitas luar negeri sejak kelas tujuh. Dua kenyataan ini berdiri berdampingan di satu negara, di bawah satu konstitusi, pada hari yang sama. Itulah wajah Hari Pendidikan Nasional yang sebenarnya, bukan hanya spanduk upacara.

Hardiknas bukan sekadar upacara bendera dan orasi kepala dinas. Ia menjadi cermin yang, bila dilihat, menunjukkan jarak antara cita‑cita Ki Hajar Dewantara dan realitas sistem pendidikan kita. Mengetahui jarak itu memberi kita kompas, namun keberanian untuk melangkah masih menjadi tantangan.

Ki Hajar Dewantara merumuskan Tri Pusat Pendidikan yang melibatkan keluarga, sekolah, dan masyarakat sebagai ekosistem yang saling menopang. Ia tidak memandang sekolah sebagai mesin ujian, melainkan ruang pembentukan manusia merdeka. "Setiap orang menjadi guru, setiap rumah menjadi sekolah," semangat yang ia tinggalkan. Visi ini jauh lebih radikal dari yang kita sadari, karena ia menempatkan pendidikan bukan sebagai hak istimewa, melainkan sebagai nafas kehidupan bermasyarakat.

Namun sistem yang kita warisi bergerak ke arah sebaliknya: terpusat, terstandarisasi, dan perlahan tapi pasti terkomodifikasi. Data Badan Pusat Statistik tahun 2023 menunjukkan angka putus sekolah di tingkat SMP masih mencapai 1,87 persen secara nasional, dan di tingkat SMA lebih tinggi lagi. Di Papua, Nusa Tenggara Timur, dan sebagian Kalimantan, angka-angka itu jauh lebih muram. Di beberapa kabupaten, rasio guru terhadap murid masih jauh dari standar layak, sementara banyak sekolah dasar negeri di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) hanya memiliki dua hingga tiga guru tetap untuk seluruh jenjang kelas. Ini bukan statistik abstrak. Ini adalah nama‑nama anak yang tidak kita kenal, tetapi sistem kita gagal hadir bagi mereka.

Indonesia mengalokasikan 20 persen dari APBN untuk pendidikan, salah satu komitmen konstitusional tertinggi di antara negara berkembang. Pada 2024, angka itu melampaui Rp665 triliun. Angka luar biasa besar, namun Paulo Freire, filsuf pendidikan Brasil, mengingatkan bahwa "pendidikan tidak pernah netral, ia selalu berpihak, baik kepada kebebasan maupun kepada domestikasi." Lalu kita bertanya, anggaran sebesar itu berpihak kepada siapa?

Sebagian besar dana pendidikan mengalir ke belanja pegawai, Dana Alokasi Umum yang pemanfaatannya di daerah kerap tidak transparan, serta program-program yang lebih mudah diukur secara administratif daripada substantif. Bangunan sekolah baru mudah difoto untuk laporan, tetapi kualitas pembelajaran di dalamnya tidak terlihat dalam foto mana pun. Sementara itu, kualitas guru di daerah tertinggal tetap menjadi ironi abadi. Banyak yang berkompetensi rendah bukan karena tidak mau belajar, melainkan karena tidak mendapat ekosistem yang mendukung mereka untuk berkembang, tidak ada supervisi akademik yang bermakna, tidak ada komunitas belajar, tidak ada insentif yang proporsional dengan beratnya tantangan yang mereka hadapi setiap hari.

Kesenjangan ini bukan hanya masalah distribusi anggaran tetapi masalah keadilan struktural. John Rawls, filsuf politik Amerika, berargumen bahwa institusi yang adil adalah institusi yang menguntungkan mereka yang paling tidak beruntung dalam masyarakat. Jika kita menggunakan tolok ukur itu, sistem pendidikan kita belum memenuhi syarat untuk disebut adil. Bukan karena niat buruk, tetapi karena desain kelembagaan belum sungguh‑sungguh berorientasi pada mereka yang paling membutuhkan.

Freire menyebut sistem pendidikan konvensional sebagai "banking education"—murid diperlakukan seperti celengan kosong yang diisi pengetahuan oleh guru, tanpa ruang untuk berpikir kritis, bertanya, atau mempertanyakan struktur yang ada. Kurikulum Merdeka yang diluncurkan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir adalah gerak yang tepat secara filosofis: ia mencoba mengembalikan otonomi belajar kepada siswa dan guru, memberi ruang bagi proyek berbasis masalah nyata, dan mengurangi tekanan uniformitas yang selama ini mencekik kreativitas di dalam kelas. Namun implementasinya masih terganjal oleh mentalitas lama yang berakar dalam. Guru yang telah belasan tahun mengajar untuk ujian nasional tidak bisa serta‑merta berubah menjadi fasilitator pembelajaran kritis hanya karena kurikulumnya berganti nama. Orang tua yang mengukur kualitas sekolah dari jumlah siswanya yang lulus seleksi perguruan tinggi negeri favorit tidak akan mudah menerima laporan kemajuan yang berbicara tentang "profil pelajar Pancasila." Dan sistem evaluasi kinerja guru yang masih berbasis administrasi berkas, bukan kualitas pembelajaran nyata, tidak memberi ruang bagi guru terbaik untuk dikenal, dihargai, dan dijadikan teladan.

Perlu ditegaskan bahwa pendidikan yang baik bukan hanya soal membangun sekolah dan mengisi kursi. Pendidikan yang baik adalah yang bisa memastikan setiap anak, di manapun ia lahir, punya kesempatan yang sama untuk tumbuh dan belajar. Dalam konteks itulah kebijakan anggaran yang dipaparkan Mendikdasmen Abdul Mu'ti dalam rapat kerja bersama DPR pada 21 Januari 2026 menjadi penting untuk dibaca secara lebih serius. Bukan sekadar angka dan program, tetapi sinyal tentang ke mana arah keberpihakan negara dalam urusan pendidikan. Dan jika kita membaca dengan teliti, ada banyak hal yang patut diapresiasi.

Salah satu program yang menarik perhatian adalah perluasan Program Indonesia Pintar (PIP) yang kini menjangkau jenjang Taman Kanak‑Kanak. Ini bukan keputusan kecil. Selama bertahun‑tahun, diskusi tentang PIP selalu berputar pada jenjang SD hingga SMA. Kini, dengan menyertakan TK dalam skema bantuan. Artinya pemerintah sedang mengirimkan sinyal yang kuat, bahwa investasi pendidikan paling efektif dimulai dari titik paling awal kehidupan seorang anak. Riset ilmu saraf dan ekonomi pendidikan sudah lama membuktikan bahwa intervensi pada usia dini memiliki return on investment yang jauh lebih tinggi dibanding intervensi di usia sekolah yang lebih tua. Keputusan untuk memperluas PIP ke TK adalah langkah yang tepat secara kebijakan, dan patut didukung.

Di sisi lain, Beasiswa Afirmasi Pendidikan Dasar dan Menengah (ADEM) yang akan menyasar 5.519 murid jenjang SMA dan SMK adalah bentuk pengakuan bahwa ada kelompok‑kelompok yang selama ini tertinggal bukan karena kekurangan kemampuan, melainkan karena keterbatasan kesempatan. Beasiswa afirmasi bukan privilege, tetapi koreksi terhadap ketidakadilan struktural yang sudah berlangsung terlalu lama. Ketika negara secara eksplisit mengalokasikan anggaran untuk mereka yang berada di pinggiran sistem, itu adalah pendidikan yang benar-benar menghidupi semangat Hardiknas.

Guru adalah variabel paling determinan dalam kualitas pendidikan. Segala bentuk reformasi kurikulum, digitalisasi kelas, atau pembangunan infrastruktur sekolah tidak akan berdampak optimal jika guru yang mengajar di dalamnya tidak sejahtera, tidak termotivasi, dan tidak merasa dihargai. Indonesia memiliki jutaan guru, dan sebagian besar dari mereka adalah tenaga non‑ASN yang bekerja dalam kondisi yang jauh dari ideal. Kebijakan tunjangan ini adalah langkah yang benar. Meski kita semua tahu bahwa jalan menuju kesejahteraan guru yang sesungguhnya masih sangat panjang.

Yang membuat rangkaian kebijakan ini menarik bukan hanya substansinya, melainkan logika sistem yang mendasarinya. Ada upaya untuk tidak sekadar memperbesar anggaran, tetapi mengarahkannya secara lebih tepat sasaran terhadap kelompok yang paling membutuhkan, ke wilayah yang paling terpinggirkan, dan ke profesi yang paling vital namun selama ini paling terabaikan. Inilah yang disebut anggaran berbasis keadilan, bukan sekadar besar, tetapi bermakna.

Namun tantangan daerah 3T dalam pendidikan membutuhkan pendekatan yang asimetris. Tidak bisa diperlakukan sama dengan daerah perkotaan, dan tidak bisa diselesaikan hanya dengan program seragam. Yang dibutuhkan adalah kebijakan yang sensitif terhadap konteks lokal, yang memahami bahwa anak di pedalaman Kalimantan memiliki kebutuhan, hambatan, dan potensi yang berbeda dari anak di Surabaya atau Bandung. Dalam kerangka itu, arah kebijakan Kemendikdasmen 2026 menunjukkan kepekaan yang perlu terus dijaga dan diperdalam.

Tentu saja, apresiasi tidak boleh menghapus sikap kritis. Kebijakan yang baik di atas kertas masih harus dibuktikan dalam implementasi. Tantangan terbesar pendidikan Indonesia bukan pada perumusan program, melainkan pada eksekusi: apakah anggaran benar‑benar sampai kepada yang berhak? Apakah data penerima manfaat akurat dan tidak terdistorsi oleh kepentingan birokrasi lokal? Apakah kenaikan insentif guru dibarengi dengan pengembangan kapasitas profesional mereka secara berkelanjutan? Pertanyaan‑pertanyaan ini bukan keraguan, melainkan pekerjaan rumah yang harus dijawab bersama oleh pemerintah, masyarakat sipil, dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan.

Hardiknas 2026 adalah kesempatan untuk bersyukur sekaligus bergerak. Bersyukur karena arah kebijakan sedang menuju tempat yang lebih baik. Bergerak karena perjalanan masih jauh, dan banyak anak‑anak Indonesia yang setiap paginya bangun tanpa kepastian bahwa mereka akan mendapat pendidikan yang layak. Warisan Ki Hajar Dewantara bukan sekadar dirayakan, ia harus dihidupi, hari demi hari, kebijakan demi kebijakan, hingga setiap anak di pelosok negeri ini akhirnya bisa berkata "Sekolahku ada. Guruku hadir. Masa depanku nyata."

* Budy Sugandi Kepala Buperta Pramuka Direktur Eksekutif Cendekia Madani *

HardiknasPendidikan 3TKurikulum MerdekaProgram Indonesia PintarBeasiswa AfirmasiKualitas GuruKeadilan StrukturalAnggaran Pendidikan

Komentar

Memuat komentar...