Harga Avtur Naik, Maskapai Indonesia Minta Tambah Surcharge 15%

Ani R. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 52 dibaca
Bisik.id
Harga Avtur Naik, Maskapai Indonesia Minta Tambah Surcharge 15%

Gambar atau konten salah?

Perang di Timur Tengah antara Amerika Serikat dan Iran menimbulkan dampak langsung pada industri penerbangan Indonesia. Ketika harga minyak global naik dan rupiah melemah terhadap dolar AS, biaya operasional maskapai berangkat lebih tinggi. Bayu Sutanto, Sekjen Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA), menjelaskan bahwa dua faktor ini—harga avtur dan nilai tukar—menjadi penyebab utama kenaikan biaya.

INACA mengajukan tiga usulan kepada pemerintah. Pertama, fuel surcharge harus dinaikkan 15 % atas setiap tarif yang telah ditetapkan melalui KM 7 Tahun 2023 tanggal 10 Januari 2023. Bayu menyatakan, “Menaikkan fuel surcharge sebesar 15% atas masing-masing fuel surcharge yang telah ditetapkan melalui KM 7 Tahun 2023 tanggal 10 Januari 2023.”

Kedua, tarif batas atas (TBA) harga tiket domestik bagi pesawat jet dan propeller diangkat 15 % sesuai KM 106 Tahun 2019. Ketiga, INACA meminta kebijakan stimulus temporer, seperti penundaan PPN avtur dan tiket domestik, keringanan biaya bandara (PJP4U), serta rescheduling pembayaran biaya bandara dan navigasi. Bayu menambahkan, “Penyesuaian besaran fuel surcharge dan TBA, INACA mohonkan juga sejumlah kebijakan stimulus yang bersifat temporer (seperti misalnya pada Lebaran 2026) yaitu penundaan PPN Avtur dan tiket domestik, keringanan biaya bandara atau PJP4U serta kebijakan rescheduling pembayaran outstanding biaya bandara dan navigasi tetap dipertahankan.”

Respons Kemenhub, regulator utama penerbangan, muncul lewat pernyataan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Dirjen Lukman F. Laisa menegaskan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan berbagai aspek: kondisi keekonomian maskapai, daya beli masyarakat, keberlanjutan industri, serta keselamatan, keamanan, dan pelayanan. Ia mengatakan, “Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyatakan pemerintah pasti akan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain kondisi keekonomian maskapai, daya beli masyarakat, keberlanjutan industri penerbangan, serta aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan soal permintaan kenaikan fuel surcharge dan juga tarif batas atas.”

Lukman juga menyoroti koordinasi dengan semua pemangku kepentingan—maskapai, operator bandara, penyedia avtur, dan instansi terkait—untuk memantau harga avtur dan dampaknya. Ia menambahkan, “Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk maskapai, operator bandara, penyedia avtur, dan instansi terkait lainnya untuk memonitor perkembangan harga avtur dan dampaknya terhadap operasional penerbangan.”

Menanggapi usulan stimulus, Lukman menegaskan bahwa kebijakan akan mempertimbangkan kondisi fiskal dan kepentingan masyarakat luas. Ia menegaskan, “Kami menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil akan mengedepankan keseimbangan antara keberlangsungan usaha industri penerbangan dan perlindungan konsumen, sehingga layanan angkutan udara tetap terjaga dari sisi keselamatan, keamanan, keterjangkauan, dan konektivitas nasional.”

Secara keseluruhan, situasi ini menyoroti betapa rapuhnya industri penerbangan Indonesia terhadap fluktuasi geopolitik global. Kenaikan harga avtur dan nilai tukar rupiah menekan biaya operasional, sementara pemerintah dan regulator berusaha menyeimbangkan kebutuhan maskapai dengan perlindungan konsumen. Dampak jangka panjang akan tergantung pada keputusan kebijakan yang diambil dalam beberapa bulan ke depan.

Perang Timur Tengahharga avturnilai tukar rupiahfuel surchargetarif batas atasKemenhubINACA

Komentar

Memuat komentar...