Harga Emas Antam 24K Menurun, Satu Gram Rp 2.868.000

Wati N. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 59 dibaca
Bisik.id
Harga Emas Antam 24K Menurun, Satu Gram Rp 2.868.000

Gambar atau konten salah?

Harga emas 24 karat Antam hari ini menurun setelah sebelumnya mengalami kenaikan tajam. Pada 17 April 2026, satu gram emas 24 karat dijual seharga Rp 2.868.000 per gram, turun Rp 20.000 dibandingkan hari sebelumnya.

Menurut data dari situs Logam Mulia Antam, satuan harga terkecil, yakni 0,5 gram, berada di Rp 1.484.000 per 0,5 gram. Sedangkan emas 10 gram dijual seharga Rp 28.175.000 dan ukuran terbesar, 1.000 gram (1 kg), dibanderol Rp 2.808.600.000.

Jika dilihat dalam satu minggu terakhir, harga emas Antam berada di rentang Rp 2.818.000 – Rp 2.893.000 per gram. Dalam sebulan terakhir, rentang harga turun menjadi Rp 2.807.000 – Rp 2.996.000 per gram.

Harga buyback, yakni harga yang dibayar Antam bila Anda ingin menjual emas, juga menurun. Saat ini, buyback berada di Rp 2.659.000 per gram, turun Rp 15.000 dibandingkan periode sebelumnya.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi saat pelaksanaan buyback.

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 1.484.000
  • Harga emas 1 gram: Rp 2.868.000
  • Harga emas 2 gram: Rp 5.676.000
  • Harga emas 3 gram: Rp 8.489.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 14.115.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 28.175.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 70.312.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 140.545.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 281.012.000
  • Harga emas 250 gram: Rp 702.265.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 1.404.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 2.808.600.000

Rincian harga emas Antam hari ini mencakup satuan mulai 1 gram hingga 1.000 gram. Harga terus menurun meski masih berada di kisaran tinggi, menandakan dinamika pasar emas yang sensitif terhadap perubahan nilai tukar dan permintaan domestik.

Harga emas 24 karatAntambuybackPajak Penghasilan Pasal 22nilai tukarpermintaan domestikrentang hargaLogam Mulia Antam

Komentar

Memuat komentar...