Harga Emas Antam Naik Rp 20.000 per Gram, Buyback Tertinggi

Lia N. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 64 dibaca
Bisik.id
Harga Emas Antam Naik Rp 20.000 per Gram, Buyback Tertinggi

Gambar atau konten salah?

Harga emas Antam Logam Mulia 24 karat mengalami kenaikan setelah periode stagnan pada perdagangan Jumat, 24 April 2024. Pada hari Sabtu, 25 April 2024, harga per gram naik Rp 20.000, sehingga menjadi Rp 2.825.000 per gram.

Di situs Logam Mulia Antam, satuan harga terkecil, 0,5 gram, berada di Rp 1.462.500. Untuk ukuran lebih besar, harga 10 gram tercatat Rp 27.745.000, sedangkan emas 1.000 gram (1 kilogram) dijual Rp 2.765.600.000.

Berikut rincian harga berdasarkan ukuran:

  • 0,5 gram: Rp 1.462.500
  • 1 gram: Rp 2.825.000
  • 2 gram: Rp 5.590.000
  • 3 gram: Rp 8.360.000
  • 5 gram: Rp 13.900.000
  • 10 gram: Rp 27.745.000
  • 25 gram: Rp 69.237.000
  • 50 gram: Rp 138.395.000
  • 100 gram: Rp 276.712.000
  • 250 gram: Rp 691.515.000
  • 500 gram: Rp 1.382.820.000
  • 1.000 gram: Rp 2.765.600.000 (ahi/hns)

Jika dilihat dalam satu minggu terakhir, harga emas Antam bergerak antara Rp 2.884.000 dan Rp 2.825.000 per gram. Sedangkan dalam satu bulan terakhir, harga cenderung turun dari Rp 2.850.000 per gram.

Program buyback juga ikut naik. Harga buyback saat ini Rp 26.000, setara Rp 2.636.000 per gram. Buyback berarti Antam membeli emas Anda dengan harga tersebut. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback di atas Rp 10.000.000 dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1,5%, yang dipotong langsung pada saat transaksi.

Secara keseluruhan, harga emas Antam menunjukkan fluktuasi yang cukup stabil dalam periode terakhir. Kenaikan harga per gram pada akhir April memberi sinyal bahwa permintaan masih kuat, meski masih ada penurunan kecil dalam satu bulan terakhir. Program buyback dan kebijakan pajak tetap menjadi faktor penting bagi para pedagang emas yang ingin menjual kembali emas mereka kepada Antam.

harga emasAntam Logam Muliabuybackpajak penghasilan Pasal 22permintaanfluktuasi hargakebijakan pajakharga per gram

Komentar

Memuat komentar...