Harga Emas Antam Naik Rp 27.000 Gram, Menembus Rp 2.837.000

Ningsih R. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 45 dibaca
Bisik.id
Harga Emas Antam Naik Rp 27.000 Gram, Menembus Rp 2.837.000

Gambar atau konten salah?

Harga emas Antam kembali naik setelah mengalami penurunan beberapa hari terakhir. Pada hari Sabtu, 28 Maret 2026, harga emas 24 Karat Antam meningkat Rp 27.000 per gram, mencapai Rp 2.837.000 per gram.

Menurut situs Logam Mulia Antam, satuan harga terkecil, yaitu 0,5 gram, berada di Rp 1.468.500. Untuk ukuran yang lebih besar, 10 gram dijual seharga Rp 27.865.000, sementara 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 2.777.600.000.

Jika dilihat dalam satu minggu terakhir, harga emas Antam bergerak antara Rp 2.893.000 dan Rp 2.837.000 per gram. Sedangkan dalam satu bulan terakhir, rentang harga mencapai Rp 3.135.000 per gram.

Harga buyback emas juga mengalami kenaikan, yakni Rp 47.000 per gram, sehingga total harga buyback menjadi Rp 2.461.000 per gram. Buyback ini berlaku ketika konsumen ingin menjual emas, dan Antam akan membelinya pada harga tersebut.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1,5%. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback.

  • Harga 0,5 gram: Rp 1.468.500
  • Harga 1 gram: Rp 2.837.000
  • Harga 2 gram: Rp 5.614.000
  • Harga 3 gram: Rp 8.396.000
  • Harga 5 gram: Rp 13.960.000
  • Harga 10 gram: Rp 27.865.000
  • Harga 25 gram: Rp 69.537.000
  • Harga 50 gram: Rp 138.995.000
  • Harga 100 gram: Rp 277.912.000
  • Harga 250 gram: Rp 694.515.000
  • Harga 500 gram: Rp 1.388.820.000
  • Harga 1.000 gram: Rp 2.777.600.000

Rincian harga di atas mencerminkan variasi berat dan harga yang ditawarkan Antam pada hari Sabtu, 28 Maret 2026. Harga emas yang terus berfluktuasi menuntut konsumen untuk memantau pasar secara rutin, terutama bagi yang berencana membeli atau menjual emas dalam jumlah besar.

Harga emas AntamBuybackPajak Penghasilan Pasal 22Peraturan Menteri Keuangan 81/202424 KaratHarga 0,5 gramHarga 1 kg

Komentar

Memuat komentar...