Harga Emas Antam Turun Rp 15.000 per Gram, Buyback Juga Menurun

Ika P. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 83 dibaca
Bisik.id
Harga Emas Antam Turun Rp 15.000 per Gram, Buyback Juga Menurun

Gambar atau konten salah?

Harga emas Antam 24 karat turun Rp 15.000 per gram menjadi Rp 2.769.000 per gram pada perdagangan hari ini. Penurunan ini tercatat di situs Logam Mulia Antam.

Perubahan harga dibagi menjadi beberapa ukuran. Kamis 30 April 2026, satuan terkecil 0,5 gram dijual seharga Rp 1.434.500. Sedangkan 10 gram dijual Rp 27.185.000, dan ukuran terbesar 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 2.709.600.000.

Jika dilihat dalam satu minggu terakhir, harga emas Antam menurun antara Rp 2.805.000 hingga Rp 2.769.000 per gram. Dalam sebulan terakhir, kisaran penurunan sama, yakni Rp 2.807.000 hingga Rp 2.769.000 per gram.

Selain penjualan, harga buyback juga mengalami penurunan. Buyback, yaitu harga yang dibayar Antam ketika Anda menjual emas, kini turun Rp 24.000 per gram menjadi Rp 2.549.000 per gram.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai transaksi saat pelaksanaan buyback.

Rincian harga emas Antam per gram pada hari ini:

  • 0,5 gram: Rp 1.434.500
  • 1 gram: Rp 2.769.000
  • 2 gram: Rp 5.478.000
  • 3 gram: Rp 8.192.000
  • 5 gram: Rp 13.620.000
  • 10 gram: Rp 27.185.000
  • 25 gram: Rp 67.837.000
  • 50 gram: Rp 135.595.000
  • 100 gram: Rp 271.112.000
  • 250 gram: Rp 677.515.000
  • 500 gram: Rp 1.354.820.000
  • 1.000 gram: Rp 2.709.600.000

Dengan penurunan harga ini, konsumen yang ingin membeli atau menjual emas Antam perlu memperhatikan perbedaan harga jual dan buyback serta potensi pajak yang dikenakan. Harga yang lebih rendah dapat memengaruhi keputusan investasi, sementara potensi pajak pada buyback menambah beban bagi penjual. Perubahan ini mencerminkan dinamika pasar emas di Indonesia pada akhir April 2026.

Harga emas AntamPenurunan hargaBuybackPajak PPh Pasal 22PMK 81/2024Satuan 0,5 gramKeputusan investasi

Komentar

Memuat komentar...