Harga Emas Turun 0,52%, Buyback Rp2,636k, PPh 1,5% Minggu Ini

Dwi H. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 74 dibaca
Bisik.id
Harga Emas Turun 0,52%, Buyback Rp2,636k, PPh 1,5% Minggu Ini

Gambar atau konten salah?

Harga emas di Indonesia melemah selama satu minggu terakhir. Komoditas yang sering dianggap aman, turun sekitar 0,52 % dari awal pekan. Pada 20 April 2026, harga emas berada di Rp 2.840.000 per gram. Hari ini, harganya turun Rp 15.000 menjadi Rp 2.825.000 per gram.

Menurut data Logam Mulia, pada 26 April 2026 harga emas di hari Senin menunjukkan penurunan dibandingkan pekan sebelumnya. Akhir pekan lalu, harga emas mencapai Rp 2.884.000 per gram, namun turun tajam menjadi Rp 2.840.000 per gram pada hari Senin.

Pergerakan harga di minggu ini cukup dinamis. Pada 21 April 2026, harga naik tajam menjadi Rp 2.880.000 per gram. Namun, pada 22 April 2026 harga langsung turun menjadi Rp 2.830.000 per gram. Titik terendah tercapai pada 23 April 2026 dan 24 April 2026 di Rp 2.805.000 per gram. Selanjutnya, pada 25 April 2026 harga mulai naik kembali menjadi Rp 2.825.000 per gram.

Selama satu minggu, harga buyback juga turun. Pada 20 April 2026, harga buyback Antam berada di Rp 2.640.000 per gram, turun Rp 4.000 menjadi Rp 2.636.000 per gram hari ini. Buyback berarti Antam membeli emas Anda pada harga tersebut.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 menetapkan bahwa setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 %. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai transaksi saat pelaksanaan buyback.

  • 20 April 2026Rp 2.840.000 per gram
  • 21 April 2026Rp 2.880.000 per gram
  • 22 April 2026Rp 2.830.000 per gram
  • 23 April 2026Rp 2.805.000 per gram
  • 24 April 2026Rp 2.805.000 per gram
  • 25 April 2026Rp 2.825.000 per gram

Pergerakan harga emas yang turun sedikit menunjukkan pasar masih sensitif terhadap faktor global. Sementara harga buyback yang menurun menandakan Antam menyesuaikan penawaran dengan kondisi pasar. Pajak PPh Pasal 22 tetap menjadi faktor penting bagi para penjual emas yang nilai transaksi melebihi Rp 10.000.000. Dengan demikian, para pelaku pasar harus memperhatikan harga emas dan tarif pajak saat memutuskan jual beli.

harga emasbuybackAntamPPh Pasal 22PMK 81/2024nilai transaksipasar globaltarif pajak

Komentar

Memuat komentar...