Hari Kartini 2026: Tidak Jadi Hari Libur Resmi, Tetap Kerja

Wati N. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 77 dibaca
Bisik.id
Hari Kartini 2026: Tidak Jadi Hari Libur Resmi, Tetap Kerja

Gambar atau konten salah?

Hari Kartini pada tanggal 21 April 2026 jatuh pada hari kerja, yaitu Selasa. Karena itu, banyak orang bertanya apakah peringatan ini termasuk hari libur resmi atau tidak.

Jawabannya adalah tidak. Hari Kartini tidak diakui sebagai hari libur nasional karena tidak tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Akibatnya, semua kegiatan di sekolah dan kantor tetap berjalan seperti pada hari biasa.

Meski tidak menjadi hari libur, masyarakat masih merayakan peringatan ini. Upacara bendera, perlombaan, dan karnaval sering diadakan di berbagai daerah. Kegiatan ini biasanya dipimpin oleh tokoh masyarakat atau pejabat pemerintah setempat.

Sejarah penetapan Hari Kartini bermula dari Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 1964 yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno. Melalui keputusan tersebut, Raden Ajeng Kartini diangkat sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional. Ia dikenal sebagai pemimpin yang menentang penjajahan Belanda dan memperjuangkan hak pendidikan bagi perempuan. Karena kontribusinya, tanggal lahirnya, 21 April, ditetapkan menjadi hari peringatan nasional.

Berikut ini daftar Hari Libur Nasional tahun 2026 sesuai SKB 3 Menteri:

  • 01 Januari 2026: Tahun Baru Masehi
  • 16 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 17 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
  • 21 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah
  • 22 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah
  • 03 April 2026: Wafat Yesus Kristus (Jumat Agung)
  • 05 April 2026: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • 01 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
  • 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
  • 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah
  • 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 BES
  • 01 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
  • 16 Juni 2026: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
  • 17 Agustus 2026: Proklamasi Kemerdekaan
  • 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember 2026: Kelahiran Yesus Kristus

Selain hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan jadwal Cuti Bersama untuk tahun 2026. Berikut daftar cuti bersama yang dapat dinikmati masyarakat:

  • 16 Februari 2026: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • 18 Maret 2026: Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
  • 20 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri 1447 H
  • 23 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri 1447 H
  • 24 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri 1447 H
  • 15 Mei 2026: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
  • 28 Mei 2026: Cuti bersama Idul Adha 1447 H
  • 24 Desember 2026: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus

Dengan demikian, meskipun Hari Kartini tidak menjadi hari libur, masyarakat masih memiliki banyak kesempatan untuk beristirahat atau merayakan peristiwa penting lainnya sepanjang tahun 2026. Perpaduan antara hari libur nasional dan cuti bersama memberikan fleksibilitas bagi pekerja dan pelajar untuk menyesuaikan jadwal mereka.

Perayaan Hari Kartini tetap menjadi momen penting bagi bangsa. Ia mengingatkan kita akan perjuangan perempuan Indonesia dalam memperjuangkan hak pendidikan dan kesetaraan. Meskipun tidak diakui sebagai hari libur, semangat dan nilai yang diusung Kartini tetap hidup dalam setiap kegiatan peringatan yang dilaksanakan di seluruh negeri.

Hari KartiniHari libur nasionalCuti bersamaSKB 3 MenteriRaden Ajeng KartiniHak pendidikan perempuan

Komentar

Memuat komentar...