Herman Khaeron Tegaskan Konflik Lahan Pangan vs Migas di DPR
Gambar atau konten salah?
Herman Khaeron, anggota Komisi VI DPR RI, menyoroti konflik antara kebijakan perlindungan lahan pangan dan proyek minyak & gas (migas) serta pembangunan lainnya. Ia menegaskan bahwa permasalahan ini muncul di wilayah yang memiliki potensi migas namun berada di kawasan LP2B (Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan) dan LSD (Lahan Sawah Dilindungi).
“Kami menampung berbagai aspirasi. Ketika kami kunjungan ke Pertamina, ada beberapa aspirasi yang sudah saya sampaikan langsung dan tentu ini menjadi bahan-bahan rapat,” kata Herman Khaeron di Cirebon, Jumat, 8 Mei 2026.
Ia menjelaskan bahwa konflik terjadi ketika upaya peningkatan kapasitas produksi migas bertentangan dengan penerapan kebijakan LP2B dan LSD. “Di antaranya terjadinya konflik antara kepentingan terhadap peningkatan kapasitas produksi lifting minyak dan gas dengan penerapan kebijakan LP2B, Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan dan penetapan LSD, Lahan Sawah Dilindungi. Oleh karenanya, ini harus betul-betul didudukkan bersama,” sambung dia.
Herman menekankan perlunya kebijakan di pusat didasarkan pada kondisi nyata di lapangan. “Artinya bahwa kebijakan ataupun rapat-rapat di DPR harusnya memang berbasiskan temuan-temuan di daerah,” ujarnya.
Ia memberi contoh studi kasus di Zona 7. “Karena kemarin studi kasusnya adalah di Zona 7. Di Zona 7 ada beberapa yang potensinya besar, ternyata itu adalah lahan pangan. Kemudian ada lahan yang memang itu dilindungi untuk pangan, sehingga tidak bisa dipergunakan untuk lain,” kata dia.
Masalah serupa juga terjadi di sektor perumahan. “Ada juga perumahan yang kemudian dia sudah mendapatkan lahan, sudah membebaskan, kemudian dia sudah memiliki surat-surat untuk pengembangan perumahan, kawasan perumahan, ternyata lahannya ditetapkan sebagai lahan yang dilindungi. Jadi lahan yang khusus untuk pangan sehingga tidak bisa digunakan untuk pembangunan lainnya,” ujarnya.
Meski begitu, Herman menegaskan bahwa perlindungan lahan pangan tetap penting. Ia menambahkan, “Ini yang ada tumpang tindih kepentingan yang kita harus dudukkan. Kami setuju bahwa kita tidak boleh mengorbankan lahan pangan. Kita tidak boleh mengorbankan pertanian pangan. Tapi tentu bisa saja pembangunan ini dilakukan secara berimbang antara kepentingan lain dengan kepentingan pangan yang kita anggap sebagai hal pokok yang harus kita jaga bersama.”
Herman menyoroti perlunya dialog lintas sektor agar kebijakan tidak menimbulkan konflik. Ia mengajak semua pihak untuk duduk bersama, menimbang kepentingan migas, perumahan, dan lahan pangan. Dengan pendekatan berbasis data lokal, diharapkan kebijakan dapat menyeimbangkan kebutuhan pembangunan dan pelestarian pangan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
SDN 2 Salakaria: 32 Murid, 8 Guru, Semangat Belajar Tak Padam
Tasikmalaya Siaga Darurat Kekeringan hingga September
Petani Indramayu Bangga Garap Sawah, Biayai Kuliah Anak Hingga Sarjana
Dedi Mulyadi Temukan 11 Perusahaan Kapur Ilegal di Cipatat
Kebakaran di Ciamis Hanguskan Bangunan Berisi Enam Usaha
Belasan ASN di Pangandaran Bercerai, Judi Online Jadi Pemicu
