Hery Susanto, Ketua Ombudsman, Ditahan Kejaksaan Agung
Gambar atau konten salah?
Hery Susanto, Ketua Ombudsman Republik Indonesia, ditahan oleh Kejaksaan Agung. Ia baru saja dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat pekan lalu.
Anang Suprianta, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, enggan menjawab soal kasus yang menjerat Hery. Ia menyatakan bahwa informasi detail akan segera disampaikan lewat keterangan pers.
Sebelum menjadi ketua, Hery sudah lama menjari pejabat di Ombudsman. Ia memegang jabatan tertinggi lembaga tersebut.
Sebagai pejabat negara, Hery juga menyetor laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Laporan terakhirnya diberikan pada Desember 2025 dan terverifikasi pada Maret 2026 sebagai Wakil Ketua Ombudsman.
Dalam laporan tersebut, tercatat harta bersih senilai Rp 4,17 miliar atau Rp 4.170.588.649. Harta terbesar terdiri dari dua bidang tanah dan bangunan senilai Rp 2.350.000.000 di Jakarta Timur dan Cirebon.
Ia juga memiliki dua kendaraan senilai Rp 595.000.000: motor Vespa tahun 2022 dan mobil Chery Micro tahun 2025.
Selain itu, ada simpanan kas senilai Rp 539.688.649 dan harta bergerak lainnya senilai Rp 685.900.000.
Keputusan penahanan ini menambah tekanan pada lembaga pengawasan publik, sementara laporan harta kekayaan Hery menunjukkan aset yang signifikan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BEI: Standalone Market Bukan Kategori Terendah MSCI
IHSG Anjlok 10,76%, Rupiah Tembus 18.000 Usai MSCI Umumkan Downgrade
BEI Kaget MSCI Umumkan Potensi Status Baru Lebih Cepat dari Jadwal
IHSG Melemah, Investor Asing Jual Rp 2,92 Triliun
Menkeu: Riset Jerman Buktikan MSCI Tak Selalu Benar
Airlangga Kaget MSCI Umumkan Lebih Cepat soal Status Pasar Modal RI
