Hiswana Migas Jambi Tegas Penegakan Pengoplosan LPG
Gambar atau konten salah?
Hiswana Migas Jambi menanggapi kasus pengoplosan LPG subsidi 3 kg yang berhasil dibongkar polisi di Jambi. "Mengenai soal itu, kita tentu sangat menyayangkan adanya praktik pengoplosan LPG subsidi yang dinilai merugikan masyarakat serta mencederai program pemerintah dalam penyaluran energi bersubsidi ini ya," ujar Kabid LPG Hiswana Migas Jambi, Yudy Eko, pada 23 April 2026.
Menurut Eko, distribusi LPG subsidi diatur ketat dan hanya diberikan kepada kelompok tertentu sesuai ketentuan pemerintah. Jika ada penyalahgunaan, maka masyarakat yang membutuhkan akan dirugikan. "Jadi jika tindakan pengoplosan ini apabila terbukti ada pangkalan yang terlibat dan melakukan pelanggaran distribusi maka Agen langsung memberikan sangsi PHU (Pemutusan Hubungan Usaha) sesuai kontrak yg dilakukan antara Agen dan Pangkalan dan proses hukum juga mesti berjalan," tambahnya.
Namun, Eko menegaskan bahwa pelaku bisa juga berasal dari pihak agen. "Jadi kita harus benar-benar tahu apakah ada keterlibatan itu, jika ada terlibat, maka Agen akan di PHU oleh Pertamina sesuai dengan kontrak Agen bersama Pertamina, serta proses hukum pun juga mesti berjalan," tegasnya.
Eko menekankan pentingnya penyaluran yang tepat sasaran. "Jadi, kita dari Hiswana Migas selalu dan tak henti-hentinya memberikan arahan, himbauan dan perintah agar para anggota dalam hal ini agen penyalur LPG bersubsidi untuk melakukan penyaluran sesuai ketentuan yang diberlakukan oleh pemerintah dan Pertamina Patra Niaga," katanya.
Hiswana Migas juga mendukung penuh tindakan aparat kepolisian dalam menindak tegas pelaku pengoplosan. Mereka mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan dugaan penyimpangan distribusi LPG subsidi di lapangan.
Di sisi lain, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi berhasil membongkar aktivitas pemindahan isi tabung LPG 3 kg (subsidi) ke tabung non‑subsidi ukuran 12 kg dan 5,5 kg. "Ini kegiatan penyuntikan atau pemindahan isi tabung gas elpiji ukuran 3 kg (subsidi) ke dalam tabung gas elpiji ukuran 12 kg dan 5,5 kg (non subsidi) dilakukan tanpa izin dan jelas merugikan masyarakat serta negara," ujar Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Hernawan, pada 22 April 2026.
Penggerebekan dilakukan di kawasan kebun sawit, RT 12 Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi. Operasi berlangsung pada malam Kamis, 16 April 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. "Jadi kita menerima laporan masyarakat sehari sebelumnya. Dalam operasi tersebut, anggota mendapati tiga orang tengah melakukan praktik ilegal tersebut, meski satu di antaranya berhasil melarikan diri," kata Hernawan.
Dalam penyelidikan, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial R.A. (19 tahun), R.S. (22 tahun), dan M.P.S. (23 tahun). Masing‑masing memiliki peran berbeda: penyuntik gas, pemanasan tabung agar gas memuai, serta distribusi tabung LPG subsidi ke lokasi. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas serupa, karena praktik pengoplosan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berbahaya. "Para pelaku terancam dijerat dengan undang‑undang terkait migas dan perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun dan denda Rp 2 miliar," tegas Hernawan.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik serupa di wilayah Jambi. Kegiatan ini menunjukkan bahwa distribusi LPG subsidi masih rentan terhadap penyalahgunaan, sehingga pengawasan ketat dan penegakan hukum menjadi kunci.
Hiswana Migas menegaskan komitmen untuk mendukung aparat dalam menindak tegas pelaku. Mereka juga mengingatkan para agen dan pangkalan untuk tidak melakukan curang atau menjual ke pihak yang tidak berhak, agar tidak memicu praktik pengoplosan yang merugikan masyarakat luas.
Peristiwa ini menyoroti pentingnya kolaborasi antara asosiasi industri, pemerintah, dan kepolisian dalam menjaga distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan setiap dugaan penyimpangan, sehingga upaya penegakan hukum dapat berjalan efektif dan melindungi kepentingan publik.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Cek Bansos PKH Tahap 3 Mulai 20 Juli, Siapkan NIK
Wapres Cek PSEL Palembang, Sorot Dampak Lalu Lintas Sampah
GoldenEye Kembali Malam Ini, Film Bond Perdana Brosnan
Kapolres Muba Tinjau Titik Longsor, Minta Warga Alih Jalur
Harga Emas Antam Turun Rp2.000 per Gram
Gibran Tinjau Jembatan Musi V, Progres Capai 91,21 Persen
Berita Terbaru
Webinar AI untuk Riset Akademik: Percepat Skripsi dan Tesis
Menteri Dorong Rektor Naikkan Gaji Dosen
Stella Christie: Kunci RI Kuasai AI Ada di Data
SPP SMA Negeri Jawa Barat Akan Dihidupkan Kembali?
Prabowo Hentikan MBG untuk Anak Orang Kaya
BGN Kaji Libatkan Kantin Sekolah untuk MBG
DPR Desak Penataan Taxiway Bandara Halim
Menkeu Purbaya: Surat Tambahan Anggaran IKN Rp 2,86 T Belum Sampai
