IDAI Dukungan Terhadap Larangan Akun Sosial Anak Indonesia
Gambar atau konten salah?
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas pemerintah melalui PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS). Kebijakan ini mewajibkan penonaktifan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun pada sembilan platform digital besar, termasuk YouTube, TikTok, Instagram, hingga Roblox, mulai 28 Maret 2026.
Ketua Pengurus Pusat IDAI, Dr dr Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K), menyebut kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk menyelamatkan "Generasi Emas" Indonesia dari dampak buruk dunia digital yang kian mengkhawatirkan. “Secara neurologis dan psikologis, anak-anak belum siap mengarungi lautan media sosial sendirian. Mereka masih belajar mengenali risiko, menjaga diri, dan mengelola emosi,” ucap dr Piprim dalam keterangannya ditulis Senin (30 Maret 2026).
Menurut IDAI, batasan usia 16 tahun dianggap rasional secara medis. Pada usia tersebut, anak diharapkan sudah memiliki kematangan kognitif dan emosional yang lebih baik untuk menyaring informasi. Paparan media sosial yang berlebihan sebelum usia matang terbukti secara ilmiah dapat memicu gangguan mental, kecanduan digital, hingga hilangnya kemampuan bersosialisasi di dunia nyata. Dr Piprim juga mengingatkan kembali aturan dasar screentime: anak di bawah usia dua tahun sama sekali tidak boleh terpapar gawai karena masa itu adalah periode emas pertumbuhan otak yang membutuhkan interaksi fisik nyata. “Kita tidak ingin generasi emas kita tumbuh dengan gangguan mental, kecanduan digital dan kehilangan kemampuan bersosialisasi di dunia nyata,” beber dr Piprim.
Ketua Unit Kerja Koordinasi Tumbuh Kembang IDAI, Dr dr Fitri Hartanto, SpA(K), menekankan bahwa kebijakan ini tidak akan efektif tanpa sinergi orang tua di rumah. Pembatasan akses digital harus diimbangi dengan perbaikan pola pengasuhan. “Pembatasan usia itu penting, tetapi pendampingan tetap penting. Ini bukan tentang mengganti peran orang tua dengan aturan, tetapi bagaimana aturan ini menjadi fondasi yang memungkinkan orang tua untuk menjalankan perannya dengan lebih baik,” jelas dr Fitri.
IDAI berharap penonaktifan akun ini diikuti dengan penyediaan ruang berekspresi alternatif bagi anak, seperti aktivitas fisik dan sosialisasi langsung. Tujuannya yakni memastikan anak-anak Indonesia tumbuh optimal secara fisik maupun mental sebelum benar-benar siap memasuki ruang digital yang kompleks.
Dengan mengatur batasan usia dan memperkuat peran orang tua, pemerintah dan lembaga medis berupaya melindungi generasi muda dari risiko kesehatan mental dan sosial yang disebabkan oleh penggunaan media sosial berlebihan. Kebijakan ini menandai langkah konkret dalam menjaga kesejahteraan anak di era digital.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kasus COVID-19 China Melonjak Tiga Kali Lipat pada Juni 2026
Alasan Australia Tolak Daun Kelor sebagai Pangan Sehari-hari
Gelombang Panas Tewaskan 2.700 Orang di Inggris & Wales
Menu Makan Harry Kane: Salmon, Nasi, dan Salad
Uji Ketajaman Mata: Temukan Objek Tersembunyi
7 Makanan Atasi Wajah Bengkak Tanpa Diet Ekstrem
