Iklan Horor 'Aku Harus Mati' Dicabut di Surabaya & Malang

Rudi H. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 77 dibaca
Bisik.id
Iklan Horor 'Aku Harus Mati' Dicabut di Surabaya & Malang

Gambar atau konten salah?

Film horor berjudul Aku Harus Mati menimbulkan kegelisahan di Jawa Timur setelah promosi yang menampilkan tulisan provokatif di atas latar makhluk biru bermata merah disorot publik. Iklan tersebut dianggap mengganggu psikologis warga, sehingga memicu tindakan tegas dari pihak berwenang di Surabaya dan Malang.

Di Malang, iklan itu diletakkan di Billboard Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Basuki Rahmat, kawasan yang dikenal dengan Kayutangan. Meskipun belum ada aduan resmi, Satpol PP Kota Malang segera melakukan pemeriksaan lapangan. Pengecekan tersebut berujung pada pencopotan paksa pada 05 April 2026 sore.

Menurut Denny Surya Wardhana, Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Malang, pencopotan dilakukan karena materi iklan dianggap tidak pantas di ruang publik. Ia berkata, “Jadi kita skala prioritas karena substansi kata-kata dalam materi iklannya meresahkan dan kurang baik,” ketika ditemui oleh wartawan.

Selain konten sensitif, pemasangan iklan tersebut juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan reklame. Denny menjelaskan pelanggaran tersebut terletak pada pasal 18 ayat 2 huruf S, yang melarang pemasangan atau pendirian reklame di JPO.

Ia menambahkan, “Kita akan panggil pemasangnya untuk diperiksa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” menegaskan bahwa Satpol PP tidak hanya menurunkan iklan, namun juga akan mengawasi pemasangannya.

Di Surabaya, situasi mirip terjadi, namun iklan muncul dalam format digital di videotron. Petugas menemukan iklan tersebut di kawasan Pakuwon, Surabaya Barat, pada 02 April 2026 pagi. Achmad Zaini, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, segera berkoordinasi dengan Bapenda untuk menegur pihak pemasang.

Ia menjelaskan, “Di Surabaya sementara ada di Pakuwon (Surabaya Barat) saja, berupa videotron ditemukan Kamis (02 April 2026) pagi. Terus kita infokan ke Bapenda untuk menegur pemasangnya itu, terus diturunkan,” sambil menegaskan proses koordinasi.

Proses take-down di Surabaya tidak berlangsung mulus. Iklan tersebut muncul kembali, memicu teguran berulang. Namun, setelah koordinasi intensif, promotor film memutuskan menurunkan materi secara mandiri pada 03 April 2026. Zaini melanjutkan, “Terus malam juga kami dapat lagi. Terus kemudian kita tegur, lalu saya dan anggota turun ke lokasi Jumat (03 April 2026) sudah ditakedown,” menegaskan bahwa tugas take-down tetap berada di bawah Bapenda.

Ia menambahkan, “Sudah di-take-down. Yang take-down dari promotor filmnya. Itu sebenarnya tugasnya Bapenda ya, Bapenda sudah bersurat kepada yang bersangkutan.

Fenomena iklan Aku Harus Mati sebelumnya juga viral di Jakarta, sebelum menyebar ke kota-kota besar di Jawa Timur. Kini, otoritas di berbagai daerah memperketat penilaian terhadap konten promosi yang dapat menimbulkan dampak psikologis negatif bagi masyarakat umum.

Keseluruhan peristiwa menyoroti pentingnya regulasi reklame yang jelas dan penegakan hukum yang konsisten, sekaligus menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban publik dan kesehatan mental warga.

Aku Harus Matiiklan provokatifSatpol PPPeraturan Daerahtake-downReklamePenyidik Pegawai Negeri Sipil

Komentar

Memuat komentar...