INACA Ucapkan Terima Kasih atas Kebijakan Harga Avtur
Gambar atau konten salah?
Jakarta – Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas langkah-langkah yang diambil untuk menahan kenaikan harga avtur. Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, menilai kebijakan pemerintah tentang tarif tiket sangat penting.
“Kami mengapresiasi kebijakan pemerintah ini, karena memang tidak mudah menyikapi kenaikan harga BBM avtur yang sangat tinggi akibat krisis geopolitik Timur Tengah,” ujar Denon pada Senin, 6 April 2026. Ia menegaskan bahwa kebijakan yang digulirkan sesuai kebutuhan maskapai dan masyarakat saat ini.
Denon menyoroti dua kebijakan utama: penghapusan bea masuk suku cadang menjadi 0 % dan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 11 %. “Kami melihat kebijakan ini sudah sesuai dengan kebutuhan maskapai serta masyarakat, serta terdapat dukungan dari pemerintah dengan kebijakan penghapusan sementara PPN 11 % dan penghapusan bea masuk sparepart menjadi 0 %,” lanjutnya.
Ia berharap kebijakan tersebut segera diimplementasikan di lapangan. Dengan begitu, operasional maskapai dapat berjalan lebih lancar, menjaga keselamatan dan kenyamanan penerbangan, serta membantu masyarakat dan pemerintah dalam menjaga konektivitas transportasi udara.
Pemerintah mengizinkan harga tiket pesawat domestik naik dalam kisaran 9 %–13 %. Kebijakan ini muncul setelah harga avtur global melonjak akibat konflik di Timur Tengah. Untuk menahan kenaikan tiket, pemerintah menerapkan beberapa langkah: PPN DTP 11 %, fuel surcharge 38 %, bea masuk suku cadang 0 %, dan penundaan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat.
Airlangga, yang mewakili kementerian terkait, menjelaskan di konferensi pers di kantor pusatnya di Jakarta Pusat. “Nah, untuk menjaga kenaikan tiket domestik, kami menjaga kenaikan harga tiket di kisaran 9 %–13 % dengan langkah pertama PPN DTP 11 % untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi jumlah subsidi,” katanya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menyeimbangkan kebutuhan maskapai yang menghadapi biaya bahan bakar tinggi dan kebutuhan masyarakat akan akses penerbangan terjangkau. Kebijakan penghapusan bea masuk suku cadang dan subsidi PPN juga diharapkan memperkuat daya saing maskapai dalam jangka panjang.
Secara keseluruhan, langkah pemerintah menandai upaya menjaga kestabilan harga tiket domestik sambil memitigasi dampak kenaikan avtur. Kebijakan ini diharapkan dapat segera memberikan manfaat bagi maskapai, penumpang, dan sistem transportasi udara nasional.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BEI: Standalone Market Bukan Kategori Terendah MSCI
IHSG Anjlok 10,76%, Rupiah Tembus 18.000 Usai MSCI Umumkan Downgrade
BEI Kaget MSCI Umumkan Potensi Status Baru Lebih Cepat dari Jadwal
IHSG Melemah, Investor Asing Jual Rp 2,92 Triliun
Menkeu: Riset Jerman Buktikan MSCI Tak Selalu Benar
Airlangga Kaget MSCI Umumkan Lebih Cepat soal Status Pasar Modal RI
