Indomaret Tutup 2 Gerai karena Lembur 31 Mei & 1 Juni
Gambar atau konten salah?
SPN mengangkat isu tentang kabar gerai Indomaret tutup pada akhir pekan ini. Berbagai postingan di media sosial menyebarkan berita bahwa banyak gerai tidak beroperasi pada 31 Mei 2026 dan 1 Juni 2026. Kabar ini menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen dan pekerja.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat SPN, Iwan Kusnawan, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil perundingan ulang antara pekerja dan Indomaret. Sebelumnya, kedua pihak sudah menyepakati bahwa karyawan yang menolak masuk pada hari libur nasional tidak akan dipaksa. Namun, bila ada karyawan yang tetap masuk, maka mereka akan dihitung lembur sesuai peraturan.
"Jadi sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut kedua pihak sepakat akan melakukan perundingan ulang dan sudah disepakati juga bahwa bagi karyawan yang menolak untuk masuk di tanggal libur nasional tetap tidak diwajibkan masuk karena lembur dan mereka libur seperti biasa, tapi apabila ada karyawan yang pada libur nasional masuk maka harus diperhitungkan lemburnya sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku tanpa kecuali," jelasnya.
Dia menambahkan bahwa gerai Indomaret tutup karena tidak ada karyawan yang masuk kerja saat libur nasional. Mengenai jumlah gerai yang tutup, ia belum menerima laporan resmi. Namun, data yang disampaikan oleh manajemen Indomarco menjadi dasar pernyataannya.
"Jadi gerai ditutup karena tidak ada karyawan yang masuk kerja di saat libur nasional. Kalau jumlahnya saya belum mendapat laporan resmi tapi data yang disampaikan pihak manajemen Indomarco itulah datanya," katanya.
Pengumuman tentang penutupan ini beredar di media sosial, dengan tulisan: “Pemberitahuan kami sampaikan kepada seluruh konsumen setia, Indomaret tutup operasional 31 Mei & 1 Juni 2026.”
Di Selasa, 26 Mei 2026, para pegawai Indomaret menggeruduk Menara Indomaret di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Mereka menolak keputusan perusahaan mengganti upah lembur tanggal merah dengan hari libur tambahan. Para pekerja menuntut hak mereka atas upah lembur dan menolak penggantian tersebut.
Berikut tuntutan yang tertulis di spanduk massa:
- Menolak segala bentuk pemaksaan, tekanan dan penggiringan pernyataan terhadap pekerja
- Menegaskan hak pekerja atas upah kerja lembur
- Menolak penggantian hak lembur dengan off tambahan yang sesuai dengan ketentuan
- Menuntut kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perusahaan dan Undang‑undang Ketenagakerjaan
- Menuntut penindakan tegas terhadap oknum yang melakukan intimidasi
- Jangan rusak hubungan industrial
Peristiwa ini menunjukkan ketegangan antara perusahaan dan pekerja terkait hak lembur dan kebijakan libur nasional. Sementara Indomaret menegaskan bahwa penutupan gerai adalah akibat tidak hadirnya karyawan, para pekerja menuntut perlakuan yang adil dan transparan. Kabar ini tetap menjadi topik hangat di kalangan konsumen dan pekerja.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Nasabah Maybank: Reksa Dana Jatuh Tempo 2023 Belum Cair
IHSG Sentuh 6.300, Saham Konglomerat Jadi Motor
China Beri Peringkat Utang Tertinggi ke Indonesia
Sandwich Generation: 82,96% Rumah Tangga Masih Bergantung pada Lansia
Bank Mandiri Perkuat Keamanan Siber Digital
Menkeu Bantah Rumor S&P Turunkan Peringkat Indonesia
