Indonesia Batasi Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun
Gambar atau konten salah?
Jakarta, 28 Maret 2026 – Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan aturan baru yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau PP Tunas, yang bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Aturan ini diharapkan dapat melindungi anak-anak yang masih di bawah usia tertentu agar tidak terpapar konten buruk di media sosial. Menurut dokter spesialis anak, dr. Denta Satria Kurniawan, SpA, media sosial dapat mengganggu tumbuh kembang fisik, kognitif, dan emosional anak.
“Media sosial dapat memberikan manfaat jika digunakan dengan bijak, namun untuk anak di bawah usia tertentu, risiko yang ditimbulkan lebih besar daripada manfaatnya,” kata dr. Denta kepada detikcom beberapa waktu lalu. “Membatasi penggunaan media sosial hingga usia yang lebih matang merupakan langkah preventif untuk melindungi tumbuh kembang dan kesehatan mental anak,” sambungnya.
Berikut beberapa dampak buruk media sosial yang dapat memengaruhi anak:
- Pola Tidur Terganggu – Anak yang sering menggunakan media sosial, terutama di malam hari, cenderung mengalami gangguan tidur karena paparan cahaya biru dari layar gadget. “Kurang tidur dapat menghambat pertumbuhan fisik dan perkembangan otak,” kata dr. Denta.
- Aktivitas Fisik Berkurang – Waktu yang dihabiskan bermain gadget dapat mengurangi aktivitas fisik, mengganggu perkembangan motorik dan kesehatan fisik secara keseluruhan.
- Paparan Konten Dewasa – Linimasa media sosial seringkali sulit diatur, sehingga anak dapat melihat konten kekerasan, pornografi, atau ujaran kebencian.
- Penurunan Kognitif – Media sosial yang buruk dapat menurunkan kemampuan fokus, konsentrasi, dan perkembangan bahasa anak. Usia di bawah 16 tahun membuat anak kesulitan membedakan informasi yang benar dan salah, sehingga rawan termakan hoax.
- Gangguan Mental – Algoritma media sosial membuat pengguna kesulitan lepas dari gadget. “Ini dapat menyebabkan kecanduan, yang memengaruhi regulasi emosi anak,” kata dr. Denta. Selain itu, risiko penurunan kepercayaan diri meningkat karena media sosial sering membuat anak merasa hidupnya kurang.
Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah berharap anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang lebih aman. Aturan ini menegaskan bahwa penggunaan media sosial di bawah usia 16 tahun harus diawasi secara ketat dan dipantau oleh orang tua atau pengasuh.
Aturan ini menandai langkah konkret pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di era digital. Dengan mengurangi paparan konten negatif dan mempromosikan kebiasaan sehat, diharapkan generasi muda dapat berkembang secara fisik, mental, dan emosional tanpa risiko yang tidak perlu.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kasus COVID-19 China Melonjak Tiga Kali Lipat pada Juni 2026
Alasan Australia Tolak Daun Kelor sebagai Pangan Sehari-hari
Gelombang Panas Tewaskan 2.700 Orang di Inggris & Wales
Menu Makan Harry Kane: Salmon, Nasi, dan Salad
Uji Ketajaman Mata: Temukan Objek Tersembunyi
7 Makanan Atasi Wajah Bengkak Tanpa Diet Ekstrem
