Indonesia Dapat 18 Pengecualian Tarif AS, 10% Khusus

Lia N. · 2 min baca · 1 jam lalu · 26 dibaca
Bisik.id
Indonesia Dapat 18 Pengecualian Tarif AS, 10% Khusus

Gambar atau konten salah?

Di Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR) akan mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif yang diajukan Indonesia di bawah investigasi pasal 301. Keputusan ini diharapkan dapat menurunkan biaya ekspor dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar AS.

Pengumuman tersebut disampaikan saat pertemuan tingkat menteri OECD 2026 di Paris. Airlangga menekankan bahwa Indonesia mendapat pengakuan positif atas komitmen penegakan hukum ketenagakerjaan, khususnya dalam penuntasan isu kerja paksa dan larangan impor produk terindikasi kerja paksa.

“Sebagai bentuk nyata dari pengakuan tersebut, Kantor USTR berencana untuk mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif yang diajukan oleh Indonesia di bawah investigasi pasal 301,” ujar Airlangga dalam keterangan tertulis pada hari Jumat (5 Juni 2026).

Keputusan ini menempatkan Indonesia ke dalam kelompok 6 negara prioritas (Good Group) dari 60 negara yang berhak menerima pertimbangan khusus dari Pemerintah AS. Kelompok tersebut terdiri dari Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Indonesia, Meksiko, dan Pakistan.

Indonesia ditetapkan mendapatkan tarif **10%** berdasarkan hasil investigasi pasal 301 UU Perdagangan AS bersama 5 negara lain, sedangkan 54 negara lain akan mendapatkan tarif **12,5%**. Airlangga menegaskan bahwa fasilitasi pengecualian tarif ini merupakan bukti nyata dari kepercayaan internasional terhadap upaya debottlenecking di Indonesia.

“Di balik capaian positif tersebut, kedua negara secara terbuka juga membahas beberapa perhatian terkait langkah-langkah prosedural ke depan demi menjaga momentum kerja sama yang kuat,” ujar Airlangga. Ia menambahkan bahwa kedua negara sepakat memperkuat kolaborasi bilateral dan menyusun rencana aksi terkoordinasi untuk menyelesaikan hambatan perdagangan teknis.

Pemerintah AS menyampaikan perhatian terkait dinamika lini masa implementasi pengecualian tarif pasal 301 yang diperkirakan baru akan terlaksana setelah tanggal **24 Juli 2026**. Penjadwalan ini bertujuan menghindari tumpang tindih masa berlaku tarif **10%** yang masih berjalan serta mengantisipasi proses hukum internal di AS agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.

Selain itu, masih ada beberapa isu yang belum terselesaikan. AS menyoroti restrukturisasi tata niaga impor melalui sistem perizinan di Indonesia yang berdampak pada arus produk pertanian AS, seperti apel, anggur, daging sapi, daging babi, jagung, dan bungkil kedelai. AS mengharapkan adanya langkah sinkronisasi agar kebijakan domestik tersebut tidak menghambat proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan OECD.

Indonesia juga tengah memperjuangkan akses pasar bagi ekspor katoda tembaga hasil produksi Freeport‑McMoRan agar dapat dikecualikan dari tarif Section 232. Negosiasi ini memerlukan pembahasan mendalam untuk menyelaraskan kebijakan insentif produksi domestik kedua negara.

Airlangga menegaskan bahwa kedua negara akan terus mempercepat komunikasi kesepakatan WTO terkait Subsidi Perikanan (Agreement on Fisheries Subsidies) dengan tetap mempertimbangkan kepentingan nasional. Ia menekankan pentingnya memastikan transisi kebijakan tarif berjalan mulus demi kemakmuran ekonomi bersama.

Dengan langkah ini, Indonesia menegaskan posisi strategisnya di panggung perdagangan global. Pengecualian tarif yang akan diberlakukan pada 24 Juli 2026 diharapkan membuka peluang baru bagi eksportir Indonesia, sekaligus memperkuat hubungan ekonomi dengan Amerika Serikat. Perubahan tarif ini menandai kemajuan dalam upaya Indonesia mengoptimalkan akses pasar internasional dan meningkatkan daya saing produk dalam skala global.

IndonesiaUSTRPasal 301Pengecualian tarifOECDKerja paksaSubsidi Perikanan

Komentar

Memuat komentar...