Indonesia Hapus Bea Masuk LPG dan Plastik, 0% untuk Industri

Eko P. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 57 dibaca
Bisik.id
Indonesia Hapus Bea Masuk LPG dan Plastik, 0% untuk Industri

Gambar atau konten salah?

Jakarta – Pemerintah Indonesia memutuskan menghapus bea masuk atas impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk industri, menurunkan tarif dari 5 % menjadi 0 %. Keputusan ini diambil agar refinery dapat menggunakan LPG sebagai bahan baku alternatif dari nafta, yang saat ini pasokannya terbatas karena penutupan Selat Hormuz.

“Impor LPG bea masuknya diturunkan dari 5 % menjadi 0 % sehingga refinery bisa memperoleh bahan baku alternatif dari nafta ke LPG karena refinery ini dibutuhkan untuk bahan baku plastik,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, 28 April 2026.

Selain LPG, semua bahan baku plastik seperti polypropylene, polyethylene, Linear Low‑Density Polyethylene (LLDPE), dan High‑Density Polyethylene (HDPE) juga diberi bea masuk 0 %. Langkah ini bertujuan mencegah kenaikan harga makanan dan minuman yang menggunakan kemasan plastik.

Peraturan ini akan berlaku selama enam bulan, mulai Mei 2026. Pemberlakuan akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin).

“Nanti kita lihat situasi sesudah enam bulan seperti apa. Jadi kebijakan yang kita ambil ini juga diambil negara lain seperti India. Jadi kita mengikuti agar packaging ini tidak meningkatkan bahan‑bahan makanan dan minuman,” tambah Airlangga.

Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mencari sumber pasokan nafta dari berbagai negara. Tujuannya menekan harga plastik kemasan di dalam negeri.

“Kemarin Bapak Presiden meminta kepada Menteri ESDM untuk mencarikan sumber‑sumber nafta yang lain,” ungkap Airlangga. Ia menargetkan negara alternatif sebagai pengimpor nafta sudah bisa didapat pada Mei 2026. Sebelumnya diberitakan, negara lain yang sedang dilirik untuk memasok nafta yakni India, Afrika, dan Amerika Serikat (AS).

Perizinan impor juga akan dipermudah. Pemerintah akan melakukan reformasi melalui penyederhanaan dan peningkatan transparansi proses impor, termasuk penyesuaian regulasi terkait pertimbangan teknis (Pertek) oleh Kementerian Perindustrian dan revisi kebijakan oleh Kementerian Perdagangan.

Selain itu, akan dilakukan peninjauan kembali penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) terutama terkait transparansi proses layanan atas sertifikasi sehingga pemohon dapat mengetahui progress layanan dalam Sistem Informasi Nasional (SIINas) dan penerapan Service Level Agreement (SLA) yang lebih terukur pada tahap penilaian kesesuaian untuk meningkatkan kepastian dan menerapkan Fiktif Positif.

Untuk perizinan dasar PBG dan SLF, persetujuan bangunan gedung, serta sertifikat laik fungsi, Kementerian Pekerjaan Umum akan melakukan standarisasi biaya dan kemudahan, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta program‑program prioritas pemerintah.

Perizinan lahan juga akan dipermudah. Pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) akan didigitalisasi dan diintegrasikan dalam OSS.

Keputusan ini menandai upaya pemerintah untuk menstabilkan biaya produksi plastik dan mengurangi ketergantungan pada nafta. Dengan bea masuk 0 % dan kebijakan perizinan yang lebih bersahabat, diharapkan industri dapat menyesuaikan diri dengan sumber bahan baku baru dan menjaga harga barang konsumen tetap terjaga.

bea masuk LPGnaftaplastikSNIOSSPMKAirlangga Hartarto

Komentar

Memuat komentar...