Indonesia Tidak Akan Pasang Tarif untuk Selat Malaka
Gambar atau konten salah?
Jakarta – Pemerintah Indonesia menegaskan kembali posisi tidak akan mengenakan tarif di Selat Malaka setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan ide serupa pada acara Simposium PT SMI 2026.
Ide tersebut muncul ketika Purbaya menyatakan bahwa Indonesia berada di jalur strategis perdagangan dan energi dunia, sehingga seharusnya dapat memungut pajak atas kapal yang melewati Selat Malaka dengan meniru kebijakan Selat Hormuz di Iran. Ia menambahkan, “Seperti arahan presiden, Indonesia ini bukan negara pinggiran, kita ada di jalur strategis perdagangan dan energi dunia, tapi kapal lewat Selat Malaka nggak kita charge, nggak tahu betul apa salah?” Rabu, 22 April 2026.
Namun, Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak akan dilaksanakan. Ia menegaskan bahwa Indonesia menghormati UNCLOS, Konvensi PBB tentang Hukum Laut, yang menegaskan bahwa negara kepulauan tidak boleh mengenakan tarif di selat-selat yang berada di wilayahnya. “Kita juga berharap ada lintasan yang bebas dan saya kira itu semua adalah komitmen banyak negara untuk bisa menciptakan satu jalur pelayaran yang bebas, yang netral, (dan) saling mendukung,” kata Sugiono. Jumat, 24 April 2026.
“Jadi, tidak. Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memberlakukan tarif di Selat Malaka),” tegasnya lagi, menegaskan kembali komitmen Indonesia terhadap kebebasan pelayaran.
Purbaya menambahkan bahwa pernyataan tersebut tidak dimaksudkan sebagai kebijakan serius. Ia menjelaskan bahwa ia berbicara secara santai di acara Simposium PT SMI 2026, yang tidak dihadiri wartawan. “Pengenaan tarif selat Malaka. Jadi gini, konteksnya pada waktu itu kan saya sudah tanya, nggak ada wartawan, nggak ada wartawan, ya saya ngomong santai. Domestik nggak ada yang muat kan tadinya? asing yang muat. Itu saya tanya. Jadi itu konteksnya bukan konteks serius,” ujarnya di Gedung BPPK, Jumat, 24 April 2026.
Ia juga menegaskan bahwa Indonesia belum pernah merencanakan untuk mengenakan pajak tersebut. “Kita belum pernah merencanakan untuk mengutip (pajak). Kan saya dulu Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi yang dulu Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Jadi saya tahu betul peraturannya,” tambahnya.
Menurut Purbaya, aturan yang berlaku tidak memungkinkan negara mengenakan tarif bagi kapal yang melewati jalur pelayaran kecuali dalam bentuk penyediaan jasa maritim. Ia menjelaskan contoh layanan di wilayah Banten, di mana layanan pemanduan dan layanan lain dapat disediakan sebagai layanan terpisah bagi kapal yang tidak jelas. “Jadi misalnya di Banten, selat Banten, kita buat servis macam-macam dulu. Antara lain pemanduan, kalau memang ada kapal yang nggak jelas itu attau servis lain, separate service, anak buah kapal yang mau diganti,” jelasnya.
Dalam prinsip freedom of navigation, Purbaya menegaskan bahwa negara harus memberikan kebebasan bagi kapal untuk melintas dan melindungi di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Ia menambahkan, “Terus bahkan itu di freedom of navigation itu kita diwajibkan kita menginjinkan kapal-kapal yang lewat di ZEE kita. Bahkan kita harus menjaga keamanan di sana seperti itu. Jadi kalau serius itu,”
Dengan demikian, meskipun ide awal Purbaya menarik perhatiannya, kebijakan tersebut tidak akan dilaksanakan karena kesesuaian dengan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kebebasan pelayaran. Indonesia tetap menjaga posisi strategisnya di jalur perdagangan dan energi dunia tanpa mengenakan tarif di Selat Malaka.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Rupiah Jatuh ke 14.000 per SGD, Pasar Saham Turun 5,2%
IHSG Menurun ke Zona Merah, Turun 1,46% ke 5.854 di Bursa
KAI-INKA Merger Selesai Tahun Ini, Menjadi Holding Subholding
Trump Menandatangani Perintah Pemutusan Pegawai Tinggi
IHSG menutup di zona negatif, turun 4,11%; global merosot
Moody's Atur Peringkat Baa2 Negatif untuk Danantara Investasi
Berita Terbaru
Tim Tabur Tangkap Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja
Perpres No.27 2026 Turunkan Komisi Ojek Online Jadi 8%
Riquelme Tantang Perez: Janji Haaland & Beban Anggota
UEA Berhenti Ujian Internasional, Pindah Online Kini
Damri: Rute Bus Palembang–Lampung, Harga Rp 200–228 Ribu
Raffi Ahmad Operasi Benjolan Bahu Setelah Haji, Tertutup
Kementerian Agama Tetapkan 16 Juni 2026 sebagai Puasa 1 Muharram
Bom Incendiary Ditemukan dan Dimusnahkan di Sungai Ariyau, Jayapura
Peternak Sapi Perah Dusun Brau Siap Hadapi Musim Kemarau
Prabowo Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis di Sentul
