Insentif Dapur MBG Berubah Jadi Rp2.000 per Porsi
Gambar atau konten salah?
Badan Gizi Nasional (BGN) baru saja mengubah skema insentif untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Perubahan ini ditujukan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang lebih dikenal dengan sebutan dapur MBG. Aturan baru ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional tentang Besaran Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Sebelumnya, insentif yang diterima SPPG sebesar Rp 6 juta per hari. Kini, besarannya berubah menjadi Rp 2.000 per porsi. Kepala BGN Sudaryono menegaskan, dengan perubahan ini SPPG tidak akan mengalami kerugian. Namun, ia juga menekankan bahwa mitra pengelola dapur tidak bisa mengambil keuntungan yang terlalu besar.
"Jadi mitra itu tidak mungkin rugi. Tapi tidak bisa kemudian untung gede-gedean gitu loh. Ini kan bisa dibilang kan MBG ini kalau katakanlah semacam kegiatan utilitas," ujar Sudaryono di Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin, 05 Oktober 2026.
Menurut Sudaryono, meskipun insentif per porsi terbilang kecil, keuntungan akan didapat dalam jangka panjang. Ia menganalogikan program ini seperti bisnis utilitas yang berjalan rutin setiap hari. Keuntungan tidak datang dari margin besar, melainkan dari volume dan keberlangsungan jangka panjang.
"Utilitas itu rutin, harian, tapi kemudian pengembaliannya atau untungnya kan enggak gede, tapi volume. Mainnya volume dan main panjang, gitu loh. Kan ini bukan kegiatan yang sekali, katakanlah sekali kerja, sekali untung kan enggak, ini kan terus-menerus. Dengan 2.000 per porsi itu kan artinya bahwa investasi itu, investasinya mitra itu kan dijamin ada pengembaliannya, ada untungnya," jelas Sudaryono.
Dalam unggahan di akun Instagram resmi @sudaru_sudaryono, Sudaryono juga menjelaskan bahwa insentif hanya diberikan kepada SPPG yang tetap beroperasi. Jika sebuah dapur tidak beroperasi karena terkena sanksi suspend, libur nasional, atau kondisi tertentu seperti bencana alam, maka insentif tidak akan diberikan.
"Dapur SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam memberikan MBG, sehingga insentif juga tidak diberikan," jelasnya.
Lebih lanjut, Sudaryono merinci bahwa insentif SPPG merupakan bagian dari total anggaran MBG yang sebesar Rp 15.000 per porsi. Anggaran tersebut terbagi menjadi tiga komponen. Pertama, Rp 10.000 untuk makanan yang diterima oleh penerima manfaat. Kedua, Rp 3.000 untuk biaya operasional. Ketiga, Rp 2.000 sebagai insentif bagi SPPG.
"Rp 2.000 ini adalah bagian dari Rp 15.000 per porsi yang diberikan kepada setiap penerima manfaat, yang terdiri dari Rp 10.000 untuk makanan yang diberikan kepada penerima manfaat, Rp 3.000 untuk operasional, dan Rp 2.000 adalah insentif," terang Sudaryono.
Perubahan skema insentif ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin memastikan program MBG berjalan efisien. Dengan sistem baru, keuntungan mitra pengelola dapur tidak lagi ditentukan oleh jumlah tetap per hari, melainkan oleh seberapa banyak porsi yang berhasil mereka salurkan. Semakin banyak porsi yang dikelola, semakin besar pula insentif yang diterima. Namun, jika dapur tidak beroperasi, tidak ada pemasukan sama sekali. Ini mendorong mitra untuk menjaga konsistensi layanan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
IHSG Anjlok 8%, Bursa Efek Indonesia Trading Halt
Kemenkop Pastikan Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Masuk Anggaran
Kemenkop Pastikan Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Cair Meski Fasilitas Belum Lengkap
CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Perkuat Layanan Korporasi
Manajer Koperasi Merah Putih Otomatis Jadi Pegawai Tetap Setelah 2 Tahun
Astra Bawa 37 UMKM Binaan ke Pameran Ekspor TEI 2026
