Irjen Agus Izinkan Sirene Patroli Jalan Tol, Bukan Pribadi
Gambar atau konten salah?
Irjen Pol. Agus Suryonugroho, kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, pernah mengumumkan pembekuan penggunaan strobo dan sirene pada kendaraan patroli. Namun, ia menegaskan bahwa perangkat tersebut tetap dapat dipakai di situasi tertentu.
“Termasuk juga pada saat Rakernis kemarin, saya mengimbau kembali bahwa penggunaan 'tot-tot', sirene tetap kami berlanjutkan, jadi tetap kami bekukan. Tetapi khusus untuk di jalan tol, untuk patroli jalan tol (PJR), saya izinkan untuk menggunakan itu,” ujar Irjen Agus.
Keputusan ini didasari oleh kebutuhan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas). Irjen Agus menambahkan bahwa sirene dan rotator diizinkan kepada PJR saat mengurai kepadatan di jalan tol, terutama di jam-jam rawan.
“Supaya pada jam-jam rawan, dari kendaraan patroli, dari PJR termasuk jajaran, itu bisa mengimbau kendaraan-kendaraan yang melintas di jalan tol,” jelasnya.
Menurut peraturan, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 mengatur bahwa kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene untuk kepentingan tertentu. Lampu isyarat memiliki tiga warna: merah, biru, dan kuning. Lampu merah atau biru berserta sirene menandakan hak utama kendaraan, sedangkan lampu kuning tanpa sirene berfungsi sebagai peringatan bagi pengguna jalan lain.
Penggunaan lampu isyarat dan sirene dibagi menjadi beberapa kategori:
- Lampu isyarat warna biru dan sirene untuk kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Lampu isyarat warna merah dan sirene untuk kendaraan tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, rescue, dan jenazah.
- Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.
Dengan demikian, tidak semua kendaraan, apalagi kendaraan pribadi, boleh menggunakan strobo dan sirene. Penggunaan sirene dan rotator juga terkait dengan proses pengawalan kendaraan prioritas di jalan.
Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan kendaraan yang wajib didahulukan sesuai urutan:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jika seseorang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar, ia dapat dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (pasal 287 ayat 4).
Keputusan Irjen Agus menegaskan bahwa penggunaan sirene dan rotator di jalan tol dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan pengendara. Suara sirene dari mobil patroli di jam-jam rawan berfungsi sebagai pengingat agar pengendara tidak memacu kendaraan melebihi batas atau menggunakan bahu jalan secara ilegal. Dengan demikian, kendaraan patroli dapat mengimbau kendaraan melintas di jalan tol, menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Toyota Panggil Produsen Jepang Bersatu Lawan Mobil China
Tragedi Indramayu: 12 Tewas Akibat Pikap Angkut Manusia
BYD Tabrak Kaca Gedung SCBD, Sopir Salah Injak Pedal
Mitsubishi Luncurkan XForce Hybrid, SUV Irit Pertama
Recall Stiker, Subaru Tarik 541 Ribu Mobil di AS
Rincian Tarif SWDKLLJ 2025, Dari Motor hingga Truk
