Israel 26 Kali Masuki Al Aqsa, Azan Dilarang 84 Kali di Hebron Juni 2026
Gambar atau konten salah?
Otoritas Israel tercatat memasuki kompleks Masjid Al Aqsa di Yerusalem Timur sebanyak 26 kali sepanjang Juni 2026. Pada periode yang sama, azan di Masjid Ibrahimi, Hebron, Tepi Barat, dilarang berkumandang hingga 84 kali. Data ini disampaikan Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Palestina pada Minggu, 5 Juli 2026.
Laporan bulanan kementerian itu mendokumentasikan dugaan pelanggaran Israel terhadap dua situs suci Islam tersebut. Selama Juni 2026, sebanyak 4.212 pemukim Israel memasuki kompleks Masjid Al Aqsa melalui Gerbang Mughrabi. Mereka datang dalam sesi kunjungan pagi dan sore, dikawal aparat kepolisian Israel.
Pasukan Israel memperketat pembatasan bagi jemaah Palestina. Pengetatan ini terutama terasa saat pelaksanaan salat Jumat. Penjagaan di sejumlah pintu masuk kompleks masjid ditingkatkan. Beberapa pemukim bahkan menjalankan ritual keagamaan di area kompleks Masjid Al Aqsa dengan perlindungan aparat keamanan Israel.
Di Masjid Ibrahimi, Hebron, sekitar 950 personel militer Israel memasuki kawasan tersebut selama Juni 2026. Kementerian Palestina juga melaporkan dugaan serangan terhadap masjid-masjid lain di Tepi Barat. Dua masjid di Jaljulia dan Mazari al-Nubani, wilayah utara Ramalah, disebut dibakar.
Pasukan Israel memasuki Masjid Ras di Jabari, Hebron. Mereka mengibarkan bendera Israel di dinding dan atap bangunan. Lagu-lagu berbahasa Ibrani diputar melalui pengeras suara di halaman masjid. Jemaah dihalangi memasuki lokasi.
Selain larangan azan sebanyak 84 kali di Masjid Ibrahimi, sejumlah akses menuju masjid masih ditutup. Pembatasan terhadap jemaah maupun pengelola masjid tetap diberlakukan. Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Palestina menuduh otoritas Israel melakukan perubahan di area masjid tanpa koordinasi dengan otoritas Palestina. Beberapa pengelola masjid juga ditahan.
Melalui laporan ini, kementerian menyerukan kepada masyarakat internasional dan organisasi hak asasi manusia untuk mengambil langkah menghentikan dugaan pelanggaran terhadap situs-situs suci Islam. Mereka meminta status historis dan hukum tempat-tempat tersebut dijaga.
Laporan bulanan ini menunjukkan pola pelanggaran yang terus berulang di dua masjid bersejarah. Masjid Al Aqsa dan Masjid Ibrahimi memiliki status hukum khusus di bawah hukum internasional sebagai situs suci yang harus dilindungi.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BPJS Izinkan Klaim Sebagian JHT Tanpa Berhenti Kerja
Prajurit TNI AD Raih Medali Emas Karate Kasau Cup 2026
Bobby Minta TKD Sumut 2027 Tak Dipotong
Kunjungan Silaturahmi Tiga Pilar Hukum Tanjungpinang
Antrean BBM di Medan, Ombudsman Turun Tangan
Ruko Empat Lantai di Medan Terbakar, Api Berawal dari Kabel Listrik
Berita Terbaru
Gaji Dua Kali Lipat, Eks Staf PR Pilih Petik Buah di Australia
Smelter Freeport Gresik Beroperasi September 2026
Bali Gabungkan Sekolah Sepi Murid, Jadi Solusi Kekurangan Guru
Rumah 30 Tahun Rusak Parah, Ahi Akhirnya Dapat Bantuan Perbaikan
Damkar Bandung Antar Anak Berkebutuhan Khusus ke RSJ
Kyohei Yoshina Jadi Rekrutan Kelima Persija
Rivalitas Inggris vs Argentina: Empat Duel Ikonik
Huawei Rilis FreeClip 2 S dengan Desain Elegan
Dian Sastro Bukan Dosen Tetap UI
